
Pantau.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai terdakwa Gaga Muhammad tidak konsisten selama menjalani sidang kasus kecelakaan mendiang selebgram Laura Anna.
Pada sidang putusan, Rabu, 19 januari 2022, majelis hakim menyatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Gaga Muhammad.
"Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa di persidangan menyampaikan rasa menyesal dan bersalah, namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," kata Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hakim menilai terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian terkait kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna menderita luka berat sampai mengalami kecacatan akibat kelalaian Gaga Muhammad.
Baca juga: Terbukti Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Hal lain yang memberatkan, menurut hakim, terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun atau itikad baik membantu korban dan keluarganya.
"Sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar," ujar Lingga Setiawan.
Hakim menegaskan kecelakaan lalu lintas yang dialami Gaga disebabkan oleh pengaruh alkohol sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa masih muda usia dan masih diharapkan mengubah perilakunya di kemudian hari," ujar Lingga.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis Gaga Muhammad empat tahun enam bulan penjara terkait kecelakaan Laura Anna. Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ia didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang hingga akhirnya meninggal dunia pada beberapa waktu lalu.
- Penulis :
- M Abdan Muflih