
Pantau - Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Hakim Agung Gazalba Saleh segera akan disidangkan oleh KPK.
Berkas perkara telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan kasus ini.
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah menyelesaikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan Gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4).
"Nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp 20 miliar," imbuhnya.
Setelah dilimpahkan, penahanan Gazalba kini menjadi kewenangan PN Jakarta Pusat. Sementara KPK akan menunggu jadwal dari pengadilan untuk membacakan dakwaan terhadap Gazalba.
“Isi lengkap dakwaan akan diungkap saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh diduga menerima uang sebagai imbalan atas pengaturan perkara yang diajukan di Mahkamah Agung.
Salah satu sumber penerimaan uang Gazalba diduga berasal dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang hukumannya dipotong selama 4 tahun penjara dalam tingkat kasasi.
Keterlibatan Gazalba dalam kasus gratifikasi dan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Dia sebelumnya telah dijerat dalam kasus suap pengaturan perkara, namun divonis bebas dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Latisha Asharani