
Pantau - Eks Menkominfo Johnny Gerard Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum dari Johnny Gerard Plate menyebut dakwaan dari JPU tidak jelas serta lengkap dalam menetapkan peraturan yang dilanggar, hal tersebut ia sampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Puat, Selasa (4/7/2023).
''Alasan tidak jelas penuntut umum, dakwaan penutup umum tidak jelas dan tidak cermat tidak lengkap dalam menetapkan peraturan yang dilanggar,'' tegas kuasa hukum Johnny G Plate dalam sidangnya.
"Menuntut umum berdasarkan surat dakwaan pada halaman 2 sampai dengan hal 4 surat dakwaan, untuk dakwaan primer dan hal 64 sampai hal 66 surat dakwaaan untuk dakwaan subsider menyatakan pada pokoknya. Bahwa, perbuatan melawan hukum dan penyalah gunaan jabatan sebagai perbuatan materil pada hal 2 sampai dengan hal 4 surat dakwaan. untuk dakwaan primer. dan hal 64 sampai 66 surat dakwaan untuk dakwaan subsider,'' lanjutnya.
Diketahui, eksepsi tersebut pun dibacakan oleh Kuasa Hukum (KH) Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nota keberatan itu pun dimulai dengan dakwaan JPU untuk terdakwa yang dinilai tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
“Surat dakwaan tidak berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan,” tegas KH, Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (4/7/2023).
Atas dasar itu, langkah hukum eksepsi pun diambil Johnny G Plate agar majelis hakim tidak tersesat dengan dakwaan JPU dalam memutuskan keadilan. Bahkan, setelah pembacaan dakwaan pun publik cenderung lupa dengan asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa.
“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” jelasnya KH, dalam memberikan penjelasan dari Johnny G Plate.
Kemudian kuasa hukum Johnny menuturkan, proyek pembangunan BTS 4G merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rangka pemerataan digitalisasi berbagai sektor dan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Dan sementara yang berkembang, pengadaan fasilitas tersebut sengaja diadakan dalam rangka merampok uang negara. "Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar," kata kuasa hukum Johnny.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya sudah menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Johnny G. Plate, Anang dan Yohan pada Selasa, 27 Juni 2023. Dalam sidang itu, Johnny G. Plate dkk didakwa merugikan negara Rp 8 triliun dari kasus korupsi BTS.
Kuasa hukum dari Johnny Gerard Plate menyebut dakwaan dari JPU tidak jelas serta lengkap dalam menetapkan peraturan yang dilanggar, hal tersebut ia sampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Puat, Selasa (4/7/2023).
''Alasan tidak jelas penuntut umum, dakwaan penutup umum tidak jelas dan tidak cermat tidak lengkap dalam menetapkan peraturan yang dilanggar,'' tegas kuasa hukum Johnny G Plate dalam sidangnya.
"Menuntut umum berdasarkan surat dakwaan pada halaman 2 sampai dengan hal 4 surat dakwaan, untuk dakwaan primer dan hal 64 sampai hal 66 surat dakwaaan untuk dakwaan subsider menyatakan pada pokoknya. Bahwa, perbuatan melawan hukum dan penyalah gunaan jabatan sebagai perbuatan materil pada hal 2 sampai dengan hal 4 surat dakwaan. untuk dakwaan primer. dan hal 64 sampai 66 surat dakwaan untuk dakwaan subsider,'' lanjutnya.
Diketahui, eksepsi tersebut pun dibacakan oleh Kuasa Hukum (KH) Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nota keberatan itu pun dimulai dengan dakwaan JPU untuk terdakwa yang dinilai tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
“Surat dakwaan tidak berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan,” tegas KH, Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (4/7/2023).
Atas dasar itu, langkah hukum eksepsi pun diambil Johnny G Plate agar majelis hakim tidak tersesat dengan dakwaan JPU dalam memutuskan keadilan. Bahkan, setelah pembacaan dakwaan pun publik cenderung lupa dengan asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa.
“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” jelasnya KH, dalam memberikan penjelasan dari Johnny G Plate.
Kemudian kuasa hukum Johnny menuturkan, proyek pembangunan BTS 4G merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rangka pemerataan digitalisasi berbagai sektor dan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Dan sementara yang berkembang, pengadaan fasilitas tersebut sengaja diadakan dalam rangka merampok uang negara. "Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar," kata kuasa hukum Johnny.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya sudah menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Johnny G. Plate, Anang dan Yohan pada Selasa, 27 Juni 2023. Dalam sidang itu, Johnny G. Plate dkk didakwa merugikan negara Rp 8 triliun dari kasus korupsi BTS.
- Penulis :
- Sofian Faiq