
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan terdakwa Ivone Setia Anggara (65) dalam sidang kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pria lansia berusia 82 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Korban berinisial S meninggal dunia usai ditabrak saat sedang berolahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (9/5/2025).
"Kami menolak semua pledoi yang diajukan terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa," ujar Jaksa Rakhmat dalam persidangan.
Terdakwa Dinilai Lalai, Tetap Mengemudi Usai Operasi Katarak
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa lalai dalam berkendara, yang mengakibatkan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Terdakwa lalai dalam berkendara, yang menyebabkan kecelakaan dan menabrak korban hingga luka dan berujung meninggal dunia," tegas Rakhmat.
Dari hasil pemeriksaan rumah sakit, korban mengalami pendarahan otak serta luka di bagian kepala dan wajah akibat benturan keras.
Jaksa mengungkapkan bahwa Ivone baru menjalani operasi katarak, namun tetap memilih untuk mengemudi.
"Terdakwa mengaku gelap dan merasakan menabrak sesuatu, lalu berhenti tapi tidak turun, malah melanjutkan perjalanan ke toko miliknya," jelas Rakhmat.
Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Dianggap Tidak Relevan
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa berargumen bahwa korban berjalan di sisi jalan yang salah.
Namun, JPU menilai hal tersebut tidak relevan dengan fakta persidangan.
Rakhmat menegaskan bahwa jalan lokasi kejadian bukanlah jalan tol, melainkan kawasan padat penduduk.
"Itu bukan jalan tol, jadi sah saja korban berjalan sambil berolahraga pagi," katanya.
JPU juga menilai tidak ada pertentangan antara keterangan saksi, fakta persidangan, dan berita acara pemeriksaan.
Sebagai bentuk keadilan, jaksa meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan terhadap terdakwa.
"Kami juga minta maaf atas penyampaian dan uraian yang telah kami lakukan dalam persidangan ini," tambah Rakhmat.
Tuntutan: 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut Ivone Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Rakhmat.
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya persidangan sebesar Rp5.000.
Ivone didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudi dengan kelalaian hingga menyebabkan kematian.
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf