Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Prada Lucky, Empat Terdakwa Baru Dihadirkan ke Pengadilan Militer Kupang

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Prada Lucky, Empat Terdakwa Baru Dihadirkan ke Pengadilan Militer Kupang
Foto: Ayah dari Prada Lucky, Serma Chrestian Namo menjadi saksi dalam sidang perdana kasus penganiyaan yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia, di Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT (sumber: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Pantau - Empat terdakwa baru kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10).

Empat Terdakwa Tambahan, Total 22 Orang Sudah Disidang

Keempat terdakwa yang hadir pada sidang ketiga ini adalah Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Mereka semua tercatat dalam satu nomor register perkara yang sama, yaitu 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

"Hari ini ada empat terdakwa yang dihadirkan dalam sidang ketiga ini," ungkap Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, di Kupang.

Dengan kehadiran mereka, jumlah total terdakwa yang telah menjalani persidangan sejak hari pertama mencapai 22 orang.

Orang Tua Korban Hadiri Sidang, Harapkan Hukuman Setimpal

Sidang yang telah berlangsung sejak Senin (27/10) hingga Rabu (29/10) ini juga menghadirkan 12 orang saksi, termasuk orang tua dari Prada Lucky.

Para terdakwa merupakan anggota TNI AD yang baru bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo.

Mereka diduga menganiaya Prada Lucky hingga mengalami luka serius yang menyebabkan kematiannya di RS Nagekeo pada 6 Agustus 2025.

Orang tua korban berharap agar para pelaku dihukum seberat-beratnya dan dikeluarkan dari institusi TNI.

Sidang digelar setiap hari sejak awal pekan, dimulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 22.00 WITA.

Penulis :
Shila Glorya