Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Eks Wamenaker Noel Minta Pimpinan KPK Hadir di Sidang Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Eks Wamenaker Noel Minta Pimpinan KPK Hadir di Sidang Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Foto: Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9/2/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menghadiri persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Harapan itu disampaikan Noel saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kewajiban kehadiran Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024 Ida Fauziyah dalam persidangan untuk menjelaskan dugaan keterlibatan partai politik dalam perkara tersebut.

"Harapan saya, jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir," ungkapnya.

Meski demikian, Noel menegaskan bahwa pemanggilan saksi dalam persidangan merupakan kewenangan majelis hakim.

Nama Ida Fauziyah sebelumnya sempat disebut dalam sidang pemeriksaan saksi perkara yang menjerat Noel.

Dalam persidangan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Dayoena Ivon Muriono menyampaikan adanya dugaan aliran uang sebesar Rp50 juta kepada Ida Fauziyah terkait kasus pemerasan sertifikasi K3.

Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi Rp6,52 Miliar

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta gratifikasi periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai total Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, dugaan pembagian keuntungan hasil pemerasan kepada para terdakwa meliputi Noel sebesar Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.

Dugaan Aliran Dana dan Ancaman Hukuman

Selain para terdakwa, dugaan aliran dana juga disebut menguntungkan Haiyani Rumondang Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta lainnya selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Penulis :
Arian Mesa