
Pantau - Eks Menkominfo Johnny G Plate membacakan nota keberatan atau eksepsi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Fahzal Hendri mengungkapkan kepada Johnny G Plate bahwa dirinya jika tidak terbukti bersalah maka akan dibebaskan.
"Tapi, kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi. Sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana dll yang didakwakan, DEMI HUKUM! saudara Harus kami bebaskan. Begitu pak, jadi jangan terpengaruh apa-apa berita diluar,'' tegas Majelis Hakim Tipikor Fahzal kepada Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Lanjutnya, Fahzal mengungkapkan kepada Eks Menkominfo, Johnny G Plate bahwa dirinya jika diketahui bersalah akan dihukum seperti yang berlaku.
"Oleh karena itu kalau mau memang ada terbukti saudara bersalah, kalau terbukti menurut hukumnya. Saudara dinyatakan bersalah akan kami hukum'' ungkap Fahzal kepada Johnny dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Fahzal Hendri sempat menegaskan kepada Eks Menkominfo, Johnny G Plate agar tidak menyangkutpautkan dengan politik.
Peringatan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fahzal Hendri usai medengarkan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pengacara Plate.
''Disini saudara tau saja! pada sidang ini tidak terpengaruh dengan apa-apa! Biar saudara tau. Kami tidak ada tendensi politik, kami bebas dari masalah politik,'' tegas Majelis Hakim Fahzal
''Jadi nanti saudara jangan beranggapan ini alat politik, TIDAK! kami lembaga yudikatif, bebas dari semuanya itu,'' beber Majelis Hakim kepada kuasa hukum serta terdakwa Johnny G Plate.
Sebagai informasi, pihak Johnny G Plate mengajukan nota keberatan yang diajukan karena adanya ketidakjelasaan dari dakwaan Penuntut Umum tidak menguraikan dan menjelaskan secara mendetail mengenai siapa diantara terdakwa yang melakukan perbuatan melawan hukum.
''Ketidakjelasaan dari dakwaan adalah nyata dan terang, karena penuntut umum tidak menguraikan dan menjelaskan secara mendetail mengenai siapa diantara terdakwa dan amar latih dan kawan-kawan yang melakukan perbuatan melawan hukum,'' ucap kuasa hukum Johnny G Plate.
''Apa bentuk melawan hukum yang dilakukan dan ketentuan hukum mana yang dilanggar atas perbuatan tersebut. PU tidak bisa begitu menyatakan terdakwa bersama anak amar latih dan kawan-kawan bersama-sa,a telah melanggar 7 ketentuan hukum yang disebutkan penutut umum mengingat,'' sambungnya.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Fahzal Hendri mengungkapkan kepada Johnny G Plate bahwa dirinya jika tidak terbukti bersalah maka akan dibebaskan.
"Tapi, kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi. Sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana dll yang didakwakan, DEMI HUKUM! saudara Harus kami bebaskan. Begitu pak, jadi jangan terpengaruh apa-apa berita diluar,'' tegas Majelis Hakim Tipikor Fahzal kepada Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Lanjutnya, Fahzal mengungkapkan kepada Eks Menkominfo, Johnny G Plate bahwa dirinya jika diketahui bersalah akan dihukum seperti yang berlaku.
"Oleh karena itu kalau mau memang ada terbukti saudara bersalah, kalau terbukti menurut hukumnya. Saudara dinyatakan bersalah akan kami hukum'' ungkap Fahzal kepada Johnny dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Fahzal Hendri sempat menegaskan kepada Eks Menkominfo, Johnny G Plate agar tidak menyangkutpautkan dengan politik.
Peringatan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fahzal Hendri usai medengarkan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pengacara Plate.
''Disini saudara tau saja! pada sidang ini tidak terpengaruh dengan apa-apa! Biar saudara tau. Kami tidak ada tendensi politik, kami bebas dari masalah politik,'' tegas Majelis Hakim Fahzal
''Jadi nanti saudara jangan beranggapan ini alat politik, TIDAK! kami lembaga yudikatif, bebas dari semuanya itu,'' beber Majelis Hakim kepada kuasa hukum serta terdakwa Johnny G Plate.
Sebagai informasi, pihak Johnny G Plate mengajukan nota keberatan yang diajukan karena adanya ketidakjelasaan dari dakwaan Penuntut Umum tidak menguraikan dan menjelaskan secara mendetail mengenai siapa diantara terdakwa yang melakukan perbuatan melawan hukum.
''Ketidakjelasaan dari dakwaan adalah nyata dan terang, karena penuntut umum tidak menguraikan dan menjelaskan secara mendetail mengenai siapa diantara terdakwa dan amar latih dan kawan-kawan yang melakukan perbuatan melawan hukum,'' ucap kuasa hukum Johnny G Plate.
''Apa bentuk melawan hukum yang dilakukan dan ketentuan hukum mana yang dilanggar atas perbuatan tersebut. PU tidak bisa begitu menyatakan terdakwa bersama anak amar latih dan kawan-kawan bersama-sa,a telah melanggar 7 ketentuan hukum yang disebutkan penutut umum mengingat,'' sambungnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq