Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ditanya Jaksa, Feriandi Mirza Jawab Sambil Cengengesan

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Ditanya Jaksa, Feriandi Mirza Jawab Sambil Cengengesan
Foto: Kepala Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza tangkap layar

Pantau – Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Muhammad Feriandi Mirza menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat di dalam sidang Tipikor Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Mirza terlihat tertawa menjawab pertanyaan hakim, selain itu ia mengaku menerima sejumlah barang mewah dari para pihak konsorsium.

“Apakah anda menerima sesuatu barang selain duit Rp300 juta yang dijelaskan suadara dari para penyedia”? kata Jaksa.

Mirza menjawab, “iya biasa ada tas Louis Vuttan dari PT ZTE,” kata Mirza, di Ruang Sidang dilansir di akun Instagram @majeliskopi08, Jumat (28/7/2023). 

Jaksa bertanya, selintas ada lagi?

Mirza menjawab, “Ada 2 buah ikat pinggang merek Hermes diberikan dari PT ZTE dan PT Huawei Technology Investment,” kata Mirza.

“Orangnya siapa,” Tanya Jaksa.

“Mukti Ali Huawei, Michael PT ZTE,” jawab Mirza.

“Handphone dari siapa,” tanya Jaksa.

“Handphone merek Iphone dari PT ZTE dan PT Huawei,” jelasnya.

“Sepatu? Jaksa.

“Dari IBS,” ucap Mirza.

“Dari pihak-pihak konsorsium,” jelas Jaksa.

Seperti diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka, Yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki. 

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.

Penulis :
Yohanes Abimanyu
Editor :
Yohanes Abimanyu