
Pantau - Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020–2022 ditunda karena jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung belum siap membacakan surat tuntutan.
Penundaan tersebut disampaikan Hakim Ketua Lucy Ermawati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu.
"Kami tunda ke besok karena tidak ada waktu lagi." ungkapnya dalam persidangan.
Hakim Ketua menegaskan tidak akan ada lagi penundaan karena waktu persidangan yang tersedia hampir habis.
Putusan Dijadwalkan 10 Maret
Majelis hakim telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Selasa 10 Maret dengan mempertimbangkan masa tahanan para terdakwa yang akan habis pada Jumat 27 Maret.
"Makanya kami pertimbangkan untuk putus tanggal 10, supaya nanti ada waktu berpikir-pikir 7 hari." ujar Hakim Ketua.
Percepatan jadwal dilakukan agar proses hukum tetap berjalan sebelum masa penahanan berakhir.
Dugaan Suap dan Kerugian Negara Rp140,86 Miliar
Kasus ini menyeret mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo periode 2016–2024 Semuel Abrijani Pangerapan yang diduga menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022 Alfi Asman.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas penunjukan PT Aplikanusa Lintasarta sebagai penyedia proyek pengadaan jasa lainnya, infrastruktur e-service tahun 2020, serta proyek PDNS tahun 2021 dan 2022.
Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan Semuel bersama Alfi dan terdakwa lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp140,86 miliar karena perusahaan tersebut diperkaya dalam proyek itu.
Selain Semuel dan Alfi, terdakwa lain yang disidangkan bersamaan adalah Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019–2023, Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan dan pengelolaan PDNS periode 2020–2022, serta Pini Panggar Agusti selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021.
Semuel dan Bambang terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alfi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nova dan Pini dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Leon Weldrick








