billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Peyerahan 1,8 Juta Dolar AS di Kasus Korupsi BTS Kominfo Belum Tentu Hapuskan Pidana Irwan Hermawan

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Peyerahan 1,8 Juta Dolar AS di Kasus Korupsi BTS Kominfo Belum Tentu Hapuskan Pidana Irwan Hermawan
Pantau - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan penyerahan uang 1,8 juta dolar AS dari kuasa hukum terdakwa korupsi proyek BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail belum jelas statusnya sehingga belum tentu bisa menghapuskan pidana kliennya.

"Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu, karena uang inj belum jelas," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Kuntadi menyebut, pihaknya telah menerima penyerahan uang senilai 1,8 juta pencahan 100 dolar AS atau setara Rp27 miliar (kurs rupiah Rp15 ribu) dari Maqdir Ismail, selaku pengacara Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitchmedia Synergy yang kini berstatus terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Uang tersebut dibawa langsung oleh Maqdir Ismail saat pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pagi tadi pukul 10.10 WIB.

Menurut Kuntadi, uang tersebut belum jelas status hukumnya, apakah hasil kejahatan, atau terkait dengan kejahatan, atau apakah uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara,atau uang yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara.

Setelah menerima uang tersebut, penyidik melakukan pendalaman asal-usul uang tersebut guna menetapkan status hukumnya. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pengacara Maqdir Ismail di wilayah Jakarta Selatan.

"Yang jelas untuk sementara uang tersebut kami amankan di kantor kami, dan untuk selanjutnya akan kami tentukan statusnya," ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, untuk menjadikan uang tersebut sebagai pengembalian kerugian negara yang dapat meringankan hukuman terdakwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Sementara uang yang diserahkan pihak kuasa hukum Irwan Hermawan belum jelas status hukumnya.

"Kami tidak bisa menerima uang begitu saja kemudian kami kait-kaitkan dengan peristiwa pidana. Kalau ada peristiwanya, peristiwa yang mana? Itu juga harus kami dudukan," ucap Kuntadi.

"Oleh karena itu, kami sedang melakukan pendalaman dan mari kita tunggu hasil pendalaman seperti apa," ujar menambahkan.

Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan telah memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan membawa uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

Usai menjalani pemeriksaan, uang yang dibawa itu sebelumnya digunakan untuk membantu Irwan Hermawan dalam kasus tersebut. Namun, Maqdir tidak menyebutkan asal muasal orang yang memberikan uang tersebut.

“Kami sampaikan juga terhadap pendidik bahwa uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan Hermawan orang itu tidak menyebutkan sumber dari uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa ya,” kata Maqdir saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selata, Kamis (13/7/2023).

“Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan yang ketiga soal yang lain-lain terutama berkenaan dengan berita yang beredar ada pihak lain yang saya kira saya minta saudara-saudara bertanya kepada penyidik karena kami tidak mengetahui itu saya kira itu yang bisa saya sampaikan terima kasih,” sambungnya.
Penulis :
khaliedmalvino