Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Sembilan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang 2018-2023

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Sembilan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang 2018-2023
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Senin 2/3/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 karena sejumlah tuntutan jaksa dinilai belum terakomodir dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan alasan banding tersebut di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Senin 2 Maret 2026.

Ia menyatakan, "Untuk mengapa kami mengajukan banding, ada beberapa poin penuntut umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan." ungkapnya.

Anang menjelaskan sejumlah poin yang belum dipertimbangkan majelis hakim antara lain berkaitan dengan kerugian perekonomian negara, pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa, serta hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kejagung secara resmi mengajukan banding pada Jumat 27 Februari 2026 atau sehari setelah vonis dibacakan pada Kamis 26 Februari 2026.

Sidang pembacaan putusan berlangsung sejak Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB hingga Jumat 27 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Vonis Klaster Pertama dan Kedua

Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada klaster pertama yang dimulai Kamis sekitar pukul 16.00 WIB terhadap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025 Edward Corne.

Riva Siahaan dan Maya Kusuma masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Edward Corne divonis 10 tahun penjara.

Ketiganya juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Vonis Berat di Klaster Ketiga

Pada klaster kedua yang dimulai Kamis sekitar pukul 21.00 WIB, majelis hakim membacakan putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022-2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023-2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.

Yoki Firnandi dan Sani Dinar Saifudin masing-masing divonis 9 tahun penjara, sedangkan Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Ketiganya juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Pada klaster ketiga yang dimulai Jumat sekitar pukul 02.00 WIB, majelis hakim membacakan putusan terhadap pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.

Muhammad Kerry Andrianto Riza dihukum 15 tahun penjara, sementara Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati masing-masing divonis 14 tahun penjara.

Ketiganya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dengan tambahan pidana khusus bagi Muhammad Kerry Andrianto Riza berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Penulis :
Arian Mesa