Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BPA Kejagung Lelang Aset Terpidana Kasus BLBI Bank Harapan Sentosa Senilai Rp12,39 Miliar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPA Kejagung Lelang Aset Terpidana Kasus BLBI Bank Harapan Sentosa Senilai Rp12,39 Miliar
Foto: (Sumber : Aset tanah dan bangunan perkara tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Harapan Sentosa (BHS) atas nama terpidana Eko Edi Putranto, Hendra Rahardja, dan Sherny Kojongian. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI..)

Pantau - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang satu aset dalam perkara tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Bank Harapan Sentosa atas nama terpidana Eko Edi Putranto, Hendra Rahardja, dan Sherny Kojongian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan aset tersebut berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 541 meter persegi.

Ia mengatakan, "Atas nama Eko Edi Putranto yang berlokasi di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta,".

Nilai limit lelang aset tersebut sebesar Rp12.386.028.000,00.

Aset tersebut mengalami kenaikan penawaran sebesar Rp10.000.000,00 sehingga terjual senilai Rp12.396.028.000,00.

Lelang dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV.

Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara langsung dengan metode penawaran melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang dapat diakses di domain lelang.go.id.

Hendra Rahardja, Eko Edi Putranto, dan Sherny Kojongian diketahui merupakan direksi Bank Harapan Sentosa.

Dalam kasus korupsi BLBI Bank Harapan Sentosa, Hendra Rahardja selaku mantan Presiden Komisaris divonis hukuman penjara seumur hidup.

Hendra Rahardja sempat melarikan diri ke Australia dan meninggal dunia pada 26 Januari 2003.

Eko Adi Putranto selaku mantan Komisaris PT BHS dan Sherny Konjongian selaku mantan Direktur Kredit PT BHS divonis 20 tahun penjara.

Penulis :
Aditya Yohan