Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Berikut Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjang SIM, Murah Banget!

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Berikut Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjang SIM, Murah Banget!

Pantau.comBuat kamu yang ingin melakukan pembuatan dan perpanjang SIM baru, kini biaya resminya telah rilis dengan harga yang tidak begitu mahal.

Beredar berita hoaks di media sosial terkait harga pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sangat mahal. Di berita tersebut, ada yang menyebutkan kalau pembuatan SIM itu mencapai harga Rp600 ribu rupiah.


Divisi Humas Polri telah mengonfirmasi, bahwa kabar biaya pembuatan SIM tersebut adalah hoaks.

"Telah beredar konten yang memberikan informasi jasa pembuatan SIM A dan SIM C dengan mencantumkan nominal harga senilai Rp 550.000 hingga Rp 600.000. Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi tersebut adalah HOAX atau TIDAK BENAR," tulis Divisi Humas Polri di akun Facebook resminya.

Sebenarnya, biaya untuk membuat SIM itu tidak sampai Rp200 ribu. Biaya penerbitan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 ditentukan biaya resmi penerbitan SIM.

 

Berikut adalah daftar biaya pembuatan SIM sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020

 

Biaya Pembuatan SIM baru:

 

- SIM A:                Rp 120.000
- SIM B I:              Rp 120.000
- SIM B II:             Rp 120.000
- SIM C:                Rp 100.000
- SIM C I:              Rp 100.000
- SIM CII:              Rp 100.000
- SIM D:                Rp 50.000
- SIM D I:              Rp 50.000
- SIM International:        Rp 250.000.

Kemudian, bagi kamu yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM nya, biayanya lebih murah dibandingkan dengan biaya pembuatannya.

 

Biaya Perpanjang SIM:

 

- SIM A:           Rp 80.000
- SIM B I:        Rp 80.000
- SIM B II:       Rp 80.000
- SIM C:          Rp 75.000
- SIM C I:        Rp 75.000
- SIM CII:        Rp 75.000
- SIM D:          Rp 30.000
- SIM D I:        Rp 30.000
-SIM International: Rp 225.000.

 

Perlu dicatat, biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi, Kesehatan dan asuransi.

rn
Penulis :
M Abdan Muflih