Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Siapkan Aturan Turunan soal Bikin SIM Pakai Sertifikat Mengemudi

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Siapkan Aturan Turunan soal Bikin SIM Pakai Sertifikat Mengemudi
Pantau – Direktur Registrasi dan Identitas (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menyiapkan aturan turunan mengenai kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) belum berlaku.

“Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji,” kata Yusri ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (22/6/2023).

Yusri mengatakan saat ini pihaknya menyusun aturan turunan soal Perpol 2 tahun 2023. Setelah aturan tersebut selesai, maka pihaknya akan menyosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat sebelum diberlakukan.

“Aturan sudah ada, karena harus dibuat aturan-aturan di bawahnya lagi, aturan pelaksanaannya seperti apa. Kalau tanya semua kapan diterapkan? belum, kita tunggu saja nanti waktunya. Jadi belum, aturan memang sudah ada dari tahun 2012 juga sudah ada,” ucapnya.

Menurut Yusir, pihaknya juga harus bersinergi dengan stakeholder lainnya dan harus ada badan hukum sekolah mengemudi atau tempat pelatihan, dan sebagainya.

“Kami harus karena ini sifatnya bersama-sama dengan stakeholders lainnya ini dan juga ada badan hukum sekolah mengemudi atau tempat pelatihan, instruktur juga harus terakreditasi memiliki ijazah bukan berarti saya bisa mengemudi bikin sekolah mengemudi terus saja jadi instruktur, tidak bisa,” ucapnya.

Dikatakan Yusri, hingga saat ini masih digodok pertaturan tersebut. Namun ia belum bisa memastikan kapan target pemberlakuan aturan yang tengah digodok itu. Selain itu, kepolisian juga mengupayakan sesegara mungkin selesai.

Sebagai informasi, Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Perpolri ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023.

Persyaratan administrasi terbaru ini termaktub pada pasal 9, yang memerincikan syarat-syarat untuk penerbitan SIM.

Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Adapun sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
Penulis :
Yohanes Abimanyu