Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Polemik AKBP Brotoseno, Kejaksaan Agung Tegaskan Pinangki sudah Dipecat sejak 2021

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Polemik AKBP Brotoseno, Kejaksaan Agung Tegaskan Pinangki sudah Dipecat sejak 2021
Pantau- Kejaksaan Agung kembali menegaskan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dipecat pada 2021. Pemecatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung.

"Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana seperti dilansir dari Antara, Kamis (2/6/2022).

Ketut mengatakan Pinangki telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun aparatur sipil negara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Penegasan ini disampaikan Ketut, menyusul polemik AKBP Raden Brotoseno yang aktif kembali menjadi polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi.

Sebelumnya, Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.

Sementara itu, mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno, kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan tidak memecat Brotoseno sebagai anggota Polri. Brotoseno pernah dihukum karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,9 miliar, dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.
Penulis :
Muhammad Rodhi