
Pantau - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa produk Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina telah memenuhi standar yang ditetapkan dan tetap aman dikonsumsi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kasus hukum yang tengah berlangsung tidak berdampak pada kualitas BBM yang dipasarkan oleh PT Pertamina (Persero).
"Sudah sesuai dengan spesifikasi, tetap tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang (berjalan) di sini. Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai," ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Jaksa Agung Pastikan Penyidikan Korupsi Tata Kelola Minyak Murni Penegakan Hukum
Burhanuddin juga menepis kekhawatiran publik terkait stok BBM yang saat ini beredar. Ia menjelaskan bahwa BBM yang dipasarkan oleh Pertamina memiliki rentang ketersediaan antara 21-23 hari, sehingga BBM dari periode 2018-2024 tidak lagi tersisa dalam stok tahun 2024. Dengan demikian, BBM yang dijual saat ini tetap memenuhi standar dan tidak terpengaruh kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah diselidiki.
"Artinya yang kita selidiki tetap sampai 2023. Ini tidak ada kaitannya. Artinya lagi spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina," tegasnya.
Kasus Dugaan Penyimpangan dalam Pembelian BBM
Meskipun demikian, Burhanuddin mengakui adanya fakta hukum yang menunjukkan dugaan penyimpangan dalam proses pembelian BBM. Ia menyebut bahwa terdapat kasus di mana Pertamina Patra Niaga memesan BBM RON 92, tetapi yang diterima adalah RON 90, sementara pembayaran tetap dilakukan dengan harga RON 92.
"Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi, kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran publik terkait pasokan dan kualitas BBM yang beredar di pasaran, serta memastikan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan mengganggu layanan dan distribusi energi bagi masyarakat.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi