
Pantau - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia memastikan, proses hukum ini dilakukan murni untuk menegakkan aturan dan mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045.
"Sekarang saya tegaskan, dalam penanganan perkara ini tidak ada insertifikasi dari pihak manapun, melainkan murni sebagai penegakan hukum yang akan mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045," ujar ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, Kejaksaan Agung saat ini fokus menuntaskan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian negara yang real selama periode 2018-2023.
Baca juga: Dirut Pertamina Cek Langsung Kualitas BBM di SPBU, Gandeng Lembaga Independen
"Dan saat ini penyelidik fokus untuk menyelesaikan yang akan mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045. Dan saat ini penyelidik fokus untuk menyelesaikan, termasuk bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang real dari tahun 2018 sampai 2023," tuturnya.
Burhanuddin juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang berkembang di publik.
"Dan sebenarnya dengan keterangan ini kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu," ujarnya.
Sembilan Tersangka Sudah Ditetapkan
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, di mana enam di antaranya adalah petinggi di Sub Holding Pertamina. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap sejauh mana peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi ini.
Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar di sektor minyak dan gas dalam beberapa tahun terakhir. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan hingga ke akar permasalahan, demi memastikan keadilan dan pengembalian kerugian negara.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi