
Pantau - Laki-laki yang beragam muslim wajib menunaikan ibadah salat Jumat. Hal tersebut termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Jumu'ah ayat 9 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Jumu'ah:9)
Hadits riwayat Imam Nasa'i dari Hafsah RA, soal perintah wajib salat jumat Rasulullah SAW bersabda:
"Menunaikan sholat Jumat wajib bagi semua laki-laki yang sudah baligh," (HR An-Nasa'i).
Adapun pengecualian dalam perintah wajib salat jumat yakni bagi budak, wanita, anak-anak, dan orang sakit. Kewajiban ini tercantum dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud, dari Thariq bin Syihab RA, bahwa Rasulullah bersabda,
"Sholat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang, yaitu budak, wanita, anak-anak, dan orang sakit." (HR Abu Daud)
Seperti yang dikutip tim Pantau.com dari Hukum-hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat oleh Ahmad Sarwat Lc MA, Jumat (3/2/2023):
1. Muslim
2. Laki-laki
3. Baligh
4. Berakal
5. Sehat
6. Bukan musafir
Musafir merupakan orang yang melakukan perjalanan dalam jarak empat burud atau sekitar 89 km. Jika musafir berniat untuk bermukim dalam perjalanan, maka ia menjadi muqim dan wajib menunaikan salat Jumat.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Jumu'ah:9)
Hadits riwayat Imam Nasa'i dari Hafsah RA, soal perintah wajib salat jumat Rasulullah SAW bersabda:
"Menunaikan sholat Jumat wajib bagi semua laki-laki yang sudah baligh," (HR An-Nasa'i).
Adapun pengecualian dalam perintah wajib salat jumat yakni bagi budak, wanita, anak-anak, dan orang sakit. Kewajiban ini tercantum dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud, dari Thariq bin Syihab RA, bahwa Rasulullah bersabda,
"Sholat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang, yaitu budak, wanita, anak-anak, dan orang sakit." (HR Abu Daud)
Seperti yang dikutip tim Pantau.com dari Hukum-hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat oleh Ahmad Sarwat Lc MA, Jumat (3/2/2023):
1. Muslim
2. Laki-laki
3. Baligh
4. Berakal
5. Sehat
6. Bukan musafir
Musafir merupakan orang yang melakukan perjalanan dalam jarak empat burud atau sekitar 89 km. Jika musafir berniat untuk bermukim dalam perjalanan, maka ia menjadi muqim dan wajib menunaikan salat Jumat.
- Penulis :
- renalyaarifin