
Pantau - Ketika memasuki dunia perkuliahan, mungkin banyak istilah yang belum diketahui oleh para calon mahasiswa baru seperti SKS, UKT, dan lain sebagainya.
Pada tingkat universitas atau perguruan tinggi, istilah pembayaran disebut UKT atau (Uang Kuliah Tunggal). Biasanya, UKT dibayarkan tiap semester di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan ditanggung oleh setiap mahasiswa/i yang telah disubsidi oleh pemerintah.
Ketentuan menegenai UKT telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yaitu setiap mahasiswa hanya membayar komponen UKT saja. Jumlah pembayaran UKT beragam tergantung pada kampus dan program studi yang dipilih.
Sementara itu, SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan biasanya digunakan oleh kampus swasta dlam metode pembayaran per semesternya.
Dilansir dari ANTARA, berikut adalah perbedaan UKT dan SPP:
Perbedaan Umum
UKT adalah sistem pembayaran kuliah untuk PTN yang menggunakan subsidi pemerintah, sedangkan SPP adalah sistem pembayaran kuliah untuk PTS tanpa subsidi dari pemerintah.
Nominal pembayaran UKT dengan SPP
Nominal UKT didapatkan berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial dari orang tua atau wali mahasiswa/i yang telah diatur oleh sistem golongan. Sistem golongan biasanya terdiri dari 5 sampai 8 golongan yang telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi.
Jadi, setiap mahasiswa akan mendapatkan nominal UKT yang berbeda meskipun berasal dari prodi yang sama dan UKT yang didapatkan akan berlaku pada tiap semester hingga lulus kuliah. Sedangkan SPP biasanya ditetapkan berdasarkan jalur masuk seorang mahasiswa pada suatu Universitas. Jika anda masuk melalui jalur prestasi, nominalnya akan lebih murah dibanding mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri.
SPP per semester juga bisa berbeda-beda. Biasanya, semakin lama jangka waktu kuliah maka jumlah yang dibayarkan akan semakin murah karena jumlah SKS semakin sedikit.
UKT diterapkan di PTN
Perbedaan berikutnya adalah UKT hanya terdapat pada Perguruan Tinggi Negeri sebagai instansi yang mengadopsi aturan ini. UKT diterapkan di PTN berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013. Meskipun demikian, tidak sedikit juga PTS yang sekarang ini juga menggunakan sistem UKT.
SPP diterapkan Di PTS
SPP biasa digunakan oleh Perguruan Tinggi Swasta sebagai sistem pembayaran uang kuliah yang tidak ditanggung subsidi pemerintah
Demikian perbedaan antara UKT dengan SPP. Menurut sebagian mahasiwa, UKT dan SPP adalah hal yang sama karena inti dari keduanya adalah sistem pembayaran uang kuliah namun sistem pembayarannya yang berbeda.
- Penulis :
- Latisha Asharani