
Pantau - Kementerian Pariwisata mulai melakukan penertiban terhadap akomodasi yang tercantum di platform agen perjalanan daring atau Online Travel Agent (OTA) namun belum memiliki izin usaha resmi di Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani Mustafa mengatakan pemerintah saat ini terus berkoordinasi dengan berbagai OTA asing untuk mendata akomodasi yang belum mengantongi izin usaha.
"Kami terus melakukan koordinasi bersama OTA-OTA asing. Pertama kami mendata, nanti itu akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan," kata Rizki di Jakarta, Rabu.
Menurut Rizki, seluruh data perizinan sebenarnya telah tersedia dalam sistem Online Single Submission (OSS), namun pemerintah sedang membangun sistem baru bernama ePA untuk mempermudah sinkronisasi data dengan platform OTA.
Pemerintah Siapkan Sistem ePA
Rizki menjelaskan sistem ePA nantinya akan terhubung langsung dengan Kementerian Pariwisata dan digunakan OTA untuk memverifikasi legalitas usaha akomodasi.
"Kita sedang dalam tahap membangun sistem yang namanya ePA. Jadi nanti data, sistem secara teknologi, OTA-OTA itu juga menggunakan ePA yang bisa dihubungkan ke Kementerian Pariwisata," ungkapnya.
Kementerian Pariwisata juga mendorong seluruh pengelola akomodasi untuk segera mengurus izin usaha sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Ke depan, nomor izin usaha akomodasi akan ditampilkan secara bertahap di platform pemesanan daring untuk memudahkan pengawasan pemerintah.
Rizki menyebut kebijakan serupa telah diterapkan di Jepang dan Australia.
Lebih dari 470 Ribu Akomodasi Belum Berizin
Kementerian Pariwisata mencatat tren pengurusan izin usaha akomodasi mulai meningkat sejak Maret 2026, termasuk di Bali yang menjadi salah satu daerah dengan peningkatan pendataan tertinggi.
Pemerintah juga akan menjalankan pilot project penertiban di lima destinasi utama yakni Bali, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan hingga 13 Mei 2026 terdapat lebih dari 100 ribu unit usaha akomodasi yang telah terdaftar di OSS atau meningkat 45,4 persen dibanding tahun sebelumnya.
Namun demikian, masih terdapat lebih dari 470 ribu akomodasi yang belum memiliki izin usaha resmi.
"Ini menjadi tugas bersama untuk (kami) memperbaikinya," ujar Widiyanti.
Untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, Kementerian Pariwisata juga menyiapkan program coaching clinic guna membantu pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berbasis risiko.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan





