Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Anang Hermansyah Resmi Cabut RUU Permusikan di Baleg DPR RI

Oleh Gilang
SHARE   :

Anang Hermansyah Resmi Cabut RUU Permusikan di Baleg DPR RI

Pantau.com - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah resmi menarik usulan RUU Permusikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca juga: Terkait RUU Permusikan, Ini Lima Fakta Anang Hermansyah yang Sering Disalahpahami Publik

Anang mengatakan bahwa usulan itu ditarik setelah menimbang berbagai saran. Selain itu, ada rencana dari komunitas musik untuk mengadakan musyawarah besar.

Penarikan ini adalah tindak lanjut dari tanggapan seluruh stakeholder ekosistem musik Indonesia.

"Agar terjadi kondusifitas di seluruh stakeholder ekosistem musik di Indonesia," ujar Anang.

RUU Permusikan memang menimbulkan polemik di Indonesia. Oleh karena itu, Anang sebagai wakil rakyat yang berasal drai dunia musik juga akan meneruskan aspirasi dari para pemangku kepentingan.

"Sama halnya saat mengusulkan RUU Permusikan juga berpijak pada aspirasi dan masukan dari stakeholder. Ini proses konstitusional yang lazim dan biasa saja," tambah Anang.

Musisi asal Jember ini berharap, penyelenggaraan musyawarah besar dapat dilakukan tak lama setelah pemilu.

"Kita berembuk bersama, kita beber persoalan yang ada di sektor musik dan bagaimana jalan keluarnya," katanya.

Menurut Anang, tantangan di industri musik Indonesia dari waktu ke waktu semakin rumit. Buah pemikiran dan pendapat dari orang-orang di dalam ekosistem musik dinilai penting untuk mencari soalusi dari segala tantangan yang dihadapi.

"Seperti konstruksi hukum di sektor musik 2.0, padahal saat ini eranya sudah 4.0. Di Amerika, pada 11 Oktober 2018 lalu disahkan Music Modernization Act (MMA), regulasi terkait dengan hak cipta untuk rekaman audio melalui teknologi berupa streaming digital. bagaimana dnegan kita di Indonesia?" kata Anang.

Terkait hal itu, dia mengatakan belum ada aturan tentang pajak di sektor musik yang saat ini banyak memanfaatkan medium digital.

Anang juga menyoroti pentingnya keberadaan data besar (big data) untuk memuat seluruh daftar musik di Indonesia.

Anang berkata, kebaradaan UU Serah Simpan Karya Rekam Karya Cetak (SSKRKC) yang mengamanatkan seluruh karya rekam diserahkan ke perpustakaan nasional, masih menimbulkan pertanyaan.

"Pertanyaannya, apakah seluruh lagu di Indonesia di data oleh perpustakaan nasional? Apakah hal tersebut telah menjawab kebutuhan di sektor musk."

Dia juga menyingggung soal pendidikan musik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta. Dia mempertanyakan soal keselarasan kurikulum pendidikan dengan kurikulum vokasi di Indonesia.

Pada 2016, Badan Ekonomi Kreatif menyebut terdapat 33.482 badan usaha musik di Indonesia yang mengungkapkan standar pendapatan minimun pelaku musik sebsar di atas Rp3 juta.

Baca juga: Banyak Mendapat Hujatan, Anang Hermansyah Mundur dari LSP

"Apakah angka tersebut terkait dengan eksistensi profesi musisi? Meski kalau dilihat data Bekraf tahun 2016, kontribusi sektor musik ke Produk Domestik Bruto (PDB) hanya 0,48 persen," papar Anang.

rn
Penulis :
Gilang