
Pantau - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendorong pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, memperketat peraturan dan standar operasional prosedur (SOP) bagi masyarakat serta wisatawan untuk mencegah kebakaran di kawasan Gunung Bromo.
"Kemenpar mendorong Balai Besar TNBTS menerapkan peraturan dan SOP secara ketat bagi masyarakat dan pengunjung destinasi wisata Gunung Bromo serta memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar agar menimbulkan efek jera," kata Juru Bicara Kemenpar Nia Niscaya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Kemenpar juga mendorong penerapan daya dukung destinasi dengan membatasi kunjungan Gunung Bromo sebanyak 2.752 wisatawan per hari.
Kuota tersebut dapat diterapkan di seluruh pintu masuk, mulai dari Cemorolawang di Probolinggo hingga Wonokitri di Pasuruan.
Wisatawan turut diimbau memesan tiket melalui kanal resmi serta memperhatikan informasi terbaru yang dikeluarkan Balai Besar TNBTS.
Kelalaian Manusia Jadi Salah Satu Risiko Kebakaran
Kemenpar menilai faktor kelalaian manusia dan kondisi alam menjadi risiko yang perlu diantisipasi dalam pencegahan kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo.
"Faktor kelalaian manusia seperti kasus pengunjung menggunakan flare untuk keperluan foto prapernikahan yang memicu percikan api kemudian terjadi kebakaran hebat di kawasan Bromo pada 6 September 2023," ujar Nia.
Selain penggunaan flare, puntung rokok yang dibuang sembarangan di area savana serta sisa perapian atau api unggun yang tidak dipadamkan juga disebut dapat menjadi sumber kebakaran.
Pada musim kemarau dengan suhu panas dan angin kencang, percikan api dapat merambat dengan cepat di padang savana yang kering sehingga lebih sulit dikendalikan.
Kemenpar mendorong peningkatan edukasi wisatawan, pengawasan titik rawan kebakaran, penegakan larangan penggunaan api atau benda pemicu api, serta penyampaian informasi risiko sebelum pengunjung memasuki kawasan.
Kesiapsiagaan dan Rehabilitasi Bromo Diperkuat
Pengelola kawasan juga didorong memperkuat kesiapsiagaan selama periode rawan, khususnya pada musim kemarau.
Langkah tersebut meliputi pemantauan kondisi lapangan, kesiapan sarana pemadaman awal, jalur evakuasi, prosedur penutupan sementara area berisiko, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), aparat, dan instansi terkait.
Kemenpar telah menyusun petunjuk teknis implementasi manajemen risiko di destinasi pariwisata yang dapat digunakan pengelola untuk melakukan penilaian risiko dan memetakan kebutuhan mitigasi.
Kemenpar juga menyatakan siap mendukung Kementerian Kehutanan melakukan rehabilitasi kawasan TNBTS setelah kebakaran yang menyebabkan seluruh aktivitas wisata Gunung Bromo ditutup sejak 12 September 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Nia turut mendorong kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku industri, serta pemangku kepentingan menjaga keberlangsungan usaha masyarakat yang bergantung pada pariwisata Bromo, termasuk pemandu wisata, pengemudi jip, pengelola homestay dan hotel, rumah makan, pedagang, serta UMKM.
- Penulis :
- Aditya Yohan




