HOME  ⁄  Lifestyle

Indonesia Hadapi Miliaran Serangan Siber, Pengawasan Pelindungan Data Pribadi Jadi Perhatian

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Indonesia Hadapi Miliaran Serangan Siber, Pengawasan Pelindungan Data Pribadi Jadi Perhatian
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Sejumlah barang bukti sindikat penipuan daring (scamming) dan penyalahgunaan data pribadi di tunjukkan saat ungkap kasus Satreskrim di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (8/9/2026). ANTARA Jatim/Umarul Faruq/mas..)

Pantau - Indonesia menghadapi ancaman keamanan digital yang terus meningkat setelah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat 5,5 miliar serangan siber sepanjang 2025, sehingga penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi perhatian dalam menjaga keamanan informasi masyarakat.

Jumlah serangan siber pada 2025 tersebut meningkat 714 persen dibandingkan rata-rata tahunan selama periode 2020–2024.

Sementara itu, sepanjang 1 Januari hingga 15 April 2026, BSSN mencatat sebanyak 1,52 miliar serangan siber di Indonesia.

Ancaman tersebut mencakup pencurian data pribadi, penipuan daring, hingga peretasan sistem digital.

Meski tidak seluruh serangan mengakibatkan kebocoran data, tingginya angka serangan menunjukkan besarnya tantangan keamanan informasi di Indonesia.

Aktivitas Digital Meningkatkan Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi

Penggunaan layanan digital dalam kehidupan sehari-hari membuat masyarakat semakin sering membagikan informasi pribadi kepada berbagai penyedia layanan.

Aktivitas seperti berbelanja melalui aplikasi, melakukan transaksi perbankan, mengakses layanan kesehatan, hingga mengurus dokumen administrasi secara daring meninggalkan jejak data pengguna.

Informasi tersebut dapat mempermudah pelayanan, tetapi juga berisiko disalahgunakan apabila tidak dikelola dengan sistem keamanan yang memadai.

Risiko muncul ketika data dikumpulkan, disimpan, atau digunakan tanpa perlindungan yang sesuai.

Pencurian informasi pribadi juga dapat berkaitan dengan tindak penipuan daring dan penyalahgunaan identitas.

Karena itu, keamanan data menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan layanan digital yang melibatkan informasi masyarakat.

UU PDP Atur Tanggung Jawab Pengelola Data

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai dasar hukum untuk melindungi hak masyarakat atas informasi pribadinya.

Undang-undang tersebut menempatkan pelindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Melalui regulasi ini, tanggung jawab menjaga keamanan data tidak hanya berada pada individu sebagai pemilik informasi.

Instansi pemerintah dan perusahaan yang mengumpulkan serta mengelola data juga memiliki kewajiban untuk memastikan informasi digunakan sesuai tujuan pengumpulannya.

Pengelola data harus menjaga keamanan informasi dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan pemilik data.

Kejelasan tanggung jawab tersebut semakin penting seiring meningkatnya integrasi layanan digital dan pertukaran informasi antarsektor.

Pengawasan Diperlukan untuk Memastikan Penerapan Aturan

Keberadaan UU PDP menjadi dasar hukum bagi pelindungan informasi pribadi, tetapi penerapannya memerlukan kepatuhan dari pihak yang mengelola data.

Pengawasan terhadap pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan informasi menjadi bagian penting untuk memastikan kewajiban dalam regulasi dijalankan.

Hal tersebut berkaitan dengan semakin luasnya penggunaan data pribadi dalam layanan publik maupun kegiatan usaha.

Besarnya jumlah serangan siber yang tercatat BSSN juga menunjukkan bahwa penguatan keamanan sistem digital perlu berjalan seiring dengan penerapan aturan pelindungan data.

Dengan demikian, pelindungan data pribadi tidak hanya berkaitan dengan keberadaan regulasi, tetapi juga dengan pelaksanaan tanggung jawab pengelola informasi dalam kegiatan sehari-hari.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026