
Pantau.com - Polisi akhinya menangkap sosok bandar besar berinisial E yang memasok narkotika jenis sabu kepada komedian senior Tri Retno Prayudati alias Nunung.
"Iya, sudah ditangkap di wilayah Bogor. Penangkapan hari Minggu," ucap Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: Kena Pasal Berlapis, BNN Sebut Nunung Mungkin Jalani Rehabilitasi
Namun, Calvjin enggan menjelaskan secara merinci terkait penangkapan bandar besar itu. Sebab, sosok E itu hingga saat ini masih terus diperiksa untuk kembali dikembangkan terkait asal-usul sabu tersebut.
"Kita sedang mengembangkan ke atasnya lagi," singkat Calvjin
Untuk diketahui, sosok E disebut merupakan pemasok sabu kepada bandar langganan Nunung yang bernama Hadi Moheriyanto.
Identitas E berhasil dikantongi setelah Nunung dan suaminya serta bandar langgannya itu dibekuk di kediaman anggota grup lawak Srimulat itu dikawasan Tebet, Jakarta Selatan
Nunung dan suaminya July Jan Sambiran serta Hadi ditangkap polisi di kediaman Nunung kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan pada Jumat, (19/7/2019). Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
Baca juga: Beri Dukungan Untuk Nunung, Andre Taulany Sambangi Polda Metro
Akibat perbuatannya, Nunung dan suaminya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
rn- Penulis :
- Gilang