Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Kena Pasal Berlapis, BNN Sebut Nunung Mungkin Jalani Rehabilitasi

Oleh Gilang
SHARE   :

Kena Pasal Berlapis, BNN Sebut Nunung Mungkin Jalani Rehabilitasi

Pantau.com - Deputi Pemberantasan Narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari menyebut adanya kemungkinan untuk Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika. 

Baca juga: Beri Dukungan Untuk Nunung, Andre Taulany Sambangi Polda Metro

Kemungkinan itu disebut lantaran keduanya memiliki hak rehabilitasi seusia dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Setiap warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan maka kalau dia menggunakan atau pecandu atau pemakai narkoba wajib direhabilitasi, jadi setiap orang punya hak untuk rehabilitasi," kata Arman di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).

Akan tetapi, untuk menjalani rehabilitasi, sambung Arman, Nungung dan suaminya itu haruslah terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan. Hal itu dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan peredaran narkotika. 

"Artinya sekalipun dia tersangka maka ketika dia melakukan atau mengalami pemeriksaan dihadapan penyidik bersamaan dengan itu dia dilakukan pemeriksaan atau assessment terpadu," katan Arman.

Jika dari hasil pemeriksaan atau assesment itu Nunung terbukti memiliki keterlibatan jaringan narkoba, pasangan suami istri itu akan menjalani tak akan menjalani rehabilitasi pada saat menunggu persidangan.

Baca juga: Sedih, Indra Bekti Sayangkan Video Penangkapan Nunung Tersebar

Sedangkan jika sebaliknya atau tidak terbukti dengan jaringan narkoba apapun, keduanya akan menjalani rehabilitasi dengan waktu yang nantinya akan ditentukan.

"Nah kalau dia terlibat jaringan sebagai pengedar atau bahkan sebagai bandar, maka disamping assesment untuk memulihkan kesehatannya maka proses hukum tetap berlaku sampai kepada sidang pengadilan," kata Arman.

"Tetapi jika yang bersangkutan tidak terlibat jaringan, bukan pengedar, bukan sebagai bandar, maka dia diberikan perawatan berupa rehabilitasi dan terapi, berapa lama? Nah itu tergantung dari hasil assesment dan keputusan dokter dan konseler yang menangani yang bersangkutan," sambungnya.

Penulis :
Gilang