
Pantau.com - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, lengkap termasuk DKI Jakarta kembali diperpanjang sampai 24 Januari 2022.
rnrnrnrnrnDKI Jakarta berada di wilayah PPKM level 2.
rnrnrnrnSesuai Inmendagri No 03 Tahun 2022 tentang aturan PPKM Level 3, Level 2, Level 1, Covid-19 di Jawa Bali, work from office (WFO) kapasitasnya dibatasi menjadi 50 persen.
rnrnrnrnSama halnya dengan kapasitas masuk mal, tidak lagi 100 persen di PPKM level 2.
rnrnrnrnBerikut beberapa aturan lengkap saat DKI Jakarta diberlakukan PPKM level 2.
rnrnrnrnWork From Office (WFO)
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50%, WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat bekerja.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang
Supermarket hingga pasar tradisional
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi tersebut yang boleh masuk. Kecuali orang tersebut tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Pusat perbelanjaan atau mal
Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%, sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan:
a. anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua,
b. tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat, orang tua meninggalkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,
c. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kepada pengunjung dan pegawai, hanya kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
rnrnrnrnBioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
a. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
b. kapasitas maksimal 70% dan hanya kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,
c. anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua,
d. restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in, dengan kapasitas maksimal
50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Penulis :
- trias