
Pantau.com - Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan, bahwa mekanisme PTM sudah tertuang dalam Surat keputusan Bersama (SKB) 4 menteri dengan mempertimbangkan level PPKM.
rnrnrnrnrn"Ketentuan yang ditetapkan dalam SKB Empat Menteri sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme berdasarkan level PPKM. Termasuk jika ada kondisi penyebaran yang meningkat," jelas Anang, Rabu 26 Januari 2022.
rnrnrnrn"Kalau daerah tertentu ditetapkan sebagai PPKM level 3 dan 4 otomatis tidak PTM terbatas 100%. Apalagi PPKM level 4, wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Rincian terkait hal ini dapat dilihat langsung di dalam SKB Empat Menteri," kata Anang.
rnrnrnrnBerikut aturan lengkap PTM 2022:
rnrnrnrnAturan PTM 2022 SKB 4 Menteri
rnrnrnrnPTM Terbatas di Daerah PPKM Level 1-2
1. Untuk sekolah dengan minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari,
- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas,
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
2. Untuk sekolah dengan 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari,
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas,
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
3. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari,
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas,
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3
1. Untuk sekolah dengan minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari,
- Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas,
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
2. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
rnrnrnrnPTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diadakan. Sebagai pengganti, siswa diberikan pembelajaran jarak jauh.
Ketentuan Guru dan Tenaga Kependidikan
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas pembelajaran atau bimbingan saat PTM Terbatas wajib sudah mendapat vaksin COVID-19,
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak boleh atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan lewat PJJ.
Kondisi Medis Warga Sekolah
- Tidak terkonfirmasi COVID-19 dan tidak kontak erat dengan orang terkonfirmasi COVID-19,
- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid). harus dalam kondisi terkontrol,
- Warga sekolah dan keluarga di rumah tidak memiliki gejala COVID-19.
Ketentuan Pengantaran dan Penjemputan Siswa PTM Terbatas
Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang ditentukan dengan ketentuan:
- Tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat,
- Jadwal kedatangan dan kepulangan siswa pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan.
Protokol Kesehatan PTM Terbatas di Sekolah
- Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu - Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi-meja minimal 1 meter
- Menghindari kontak fisik,
- Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar,
- Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan,
- Menerapkan etika batuk dan bersin,
- Rutin membersihkan tangan,
- Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan,
- Kantin sekolah belum boleh buka selama PTM Terbatas,
- Pedagang di luar gerbang sekolah diatur satgas penanganan Covid-19 sekolah dan setempat.
Tidak hanya menetapkan aturan PTM, SKB 4 Menteri terbaru juga menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan, sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM.
rnrnrnrnWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga mengatakan, berdasarkan data 22 Januari 2022, tercatat sebanyak 90 sekolah di Jakarta tutup pembelajaran tatap muka 100 persen. Setelah ditemukan kasus Covid-19 pada siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
rnrnrnrnSebanyak 90 sekolah yang ditutup, mencakup jenjang TK sampai SMA. Sekolah yang ditutup tersebar di 5 wilayah kota Jakarta, yakni Jakarta Barat 9 sekolah, Jakarta Pusat 5 sekolah, Jakarta Selatan 31 sekolah, Jakarta Timur 42 sekolah, dan Jakarta Utara 3 sekolah.
rnrnrnrn"Total jumlah sekolah yang ditemukan kasus positif 90 sekolah. Kasus positif COVID-19 terdiri dari 120 siswa, 9 guru dan 6 tenaga pendidik," kata Riza Patria, Rabu 26 Januari 2022.
rnrnrnrnSekolah dengan temuan kasus Covid-19, ditutup dalam durasi 5-14 hari sesuai ketentuan SKB 4 menteri. Namun saat ini, sekitar 80 sekolah sudah diizinkan dibuka kembali untuk menyelenggarakan PTM.
rnrn- Penulis :
- trias