Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Positif Gunakan Ganja, Roby ‘Geisha’ Terancam 12 Tahun Penjara

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Positif Gunakan Ganja, Roby ‘Geisha’ Terancam 12 Tahun Penjara

Pantau.comRoby Satria yang yang merupakan gitaris band ‘Geisha’ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Atas perbuatannya itu, Roby terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Polda Metro Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2022. 

"Untuk tersangka RS disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara," kata Budhi.

Sementara itu, AJ yang merupakan asisten Roby turut ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, dia terancam dikenakan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Persangkaan pasal terhadap saudara AJ Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Budhi.

Polisi menangkap sang gitaris dan AJ di sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Maret 2022 malam.

Berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan studio musik tersebut. Saat melakukan penggeledahan, polisi awalnya mengamankan AJ dan disusul dengan penangkapan RS.

Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 8 gram dan juga lintingan ganja sisa pakai. Roby disebut melakukan pemesanan barang haram itu beberapa kali melalui sang asisten.

Selain itu, AJ juga bertugas mempersiapkan pelintingan ganja untuk sang gitaris.

"RS melakukan pemesanan melalui asistennya yang bernama AJ itu sudah dilakukan beberapa kali. Jadi, memang sebagai asisten, AJ diperintahkan oleh RS untuk mempersiapkan barang barang tersebut," ujar Budhi. 

"Dalam hal ini untuk melakukannya pengelintingan. Nah, selesai dilakukan persiapan, diserahkan ke saudara RS,"

rn
Penulis :
M Abdan Muflih