
Pantau - Bea Cukai Jayapura bersama sejumlah instansi menggagalkan dua upaya peredaran ganja kering di Kota Jayapura melalui jalur transportasi laut dan kawasan perbatasan dengan total barang bukti sekitar 2,82 kilogram.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Fungki Awaludin mengatakan penindakan pertama berlangsung di pintu keberangkatan penumpang Pelabuhan Laut Utama Kelas II Jayapura pada Sabtu (5/9/2026).
Petugas Bea Cukai Jayapura bersama Satuan Polairud Polresta Jayapura Kota menggagalkan pengiriman 163 paket ganja kering dengan berat sekitar 2.805 gram yang diduga akan dibawa menuju Biak menggunakan kapal penumpang.
"Penindakan pertama ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman narkotika melalui jalur laut. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kami berkoordinasi dengan Satuan Polairud Polresta Jayapura Kota untuk melakukan pendalaman, pemantauan, serta pemeriksaan terhadap calon penumpang yang dicurigai," jelasnya.
Petugas gabungan kemudian melakukan pengawasan terhadap aktivitas penumpang di area keberangkatan Pelabuhan Laut Jayapura.
163 Paket Ganja Ditemukan dari Calon Penumpang
Dalam pemeriksaan terhadap seorang calon penumpang berinisial ML yang berprofesi sebagai nelayan, petugas menemukan 163 paket yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga kuat berisi ganja kering.
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan rencana pengiriman narkotika menggunakan jalur laut.
Informasi itu ditindaklanjuti melalui koordinasi, pendalaman, pemantauan, dan pemeriksaan terhadap calon penumpang yang dicurigai.
Barang bukti dengan berat sekitar 2.805 gram tersebut diduga akan dibawa dari Jayapura menuju Biak menggunakan kapal penumpang.
Ganja Kering Ditemukan di Bawah Pot Bunga PLBN Skouw
Sehari setelah penindakan di pelabuhan, Bea Cukai Jayapura kembali menemukan ganja kering di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw pada Minggu (6/9/2026).
Penindakan kedua dilakukan bersama Administrator PLBN Skouw dan Polsubsektor Skouw dengan barang bukti ganja kering seberat 14,6 gram.
"Temuan tersebut bermula ketika petugas PLBN Skouw menemukan sebuah wadah plastik bening yang diletakkan di bawah pot bunga tidak jauh dari pintu kedatangan pelintas batas. Benda mencurigakan tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas Bea Cukai Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Fungki.
Pemeriksaan awal menunjukkan wadah tersebut berisi Narkotika Golongan I jenis ganja kering.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan penyisiran lanjutan di sekitar lokasi untuk memastikan apakah terdapat barang lain yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Pelaku Diduga Gunakan Modus Dead Drop
Bea Cukai mengidentifikasi modus yang digunakan dalam upaya peredaran narkotika tersebut sebagai pola dead drop.
Modus itu dilakukan dengan cara pengirim menempatkan barang pada lokasi tertentu yang telah disepakati untuk kemudian diambil penerima tanpa pertemuan langsung antara kedua pihak.
"Umumnya, barang akan disembunyikan oleh pengirim pada tempat yang kurang diperhatikan orang, seperti di sela tanaman, rerumputan, tiang listrik atau tempat lainnya yang sejenis," tambah Fungki.
Penempatan wadah berisi ganja di bawah pot bunga di kawasan PLBN Skouw menjadi bagian dari temuan petugas dalam penindakan kedua tersebut.
Terduga Pelaku dan Barang Bukti Diserahkan untuk Proses Hukum
Bea Cukai telah menyerahkan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dari kedua penindakan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fungki menegaskan rangkaian penindakan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi dan pertukaran informasi antarpihak untuk mencegah peredaran narkotika.
“Pengawasan pada jalur transportasi dan kawasan perbatasan menjadi perhatian kami. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pengelola kawasan sangat penting dalam mendeteksi serta mencegah peredaran narkotika, demi melindungi masa depan generasi muda kita dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.
- Penulis :
- Gerry Eka




