HOME  ⁄  Nasional

Undana Dorong Pasar Bebas Indonesia–Timor Leste untuk Dongkrak Ekonomi dan Tekan Perdagangan Ilegal

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Undana Dorong Pasar Bebas Indonesia–Timor Leste untuk Dongkrak Ekonomi dan Tekan Perdagangan Ilegal
Foto: Para panelis menyampaikan materi dalam forum International Conference on Laws 2026 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana di Kupang, NTT, Jumat 11/9/2026 (sumber: ANTARA/Yoseph Boli Bataona)

Pantau - Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mendorong pembentukan kawasan pasar bebas Indonesia–Timor Leste sebagai upaya memperkuat perekonomian masyarakat perbatasan sekaligus mendukung integrasi ekonomi regional.

Ketua Panitia Seminar Internasional Fakultas Hukum (FH) Undana Elisabeth Tukan mengatakan wacana pembentukan kawasan perdagangan bebas atau free trade zone Indonesia–Timor Leste perlu dikaji kembali untuk mengetahui dampak yang dapat ditimbulkan terhadap perekonomian.

“Tujuan dari kegiatan ini sebenarnya adalah untuk menimbang kembali apakah diskursus pembentukan free trade zone ini akan membawa dampak yang positif atau malah sebaliknya negatif, dan apakah pembentukannya bisa menunjukkan optimisme dalam hal perekonomian,” kata Elisabeth di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat.

Aspek Hukum Perdagangan Internasional Jadi Perhatian

Menurut Elisabeth, pembahasan mengenai kawasan pasar bebas Indonesia–Timor Leste tidak cukup dilakukan hanya dari perspektif ekonomi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek hukum.

Indonesia dan Timor Leste merupakan anggota General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan World Trade Organization (WTO), sehingga kedua negara terikat dengan berbagai prinsip serta ketentuan perdagangan internasional.

“Jadi, pada kegiatan hari ini kami tidak hanya melihat dalam konteks ekonomi semata, tapi juga dalam konteks hukum. Karena terkait dengan pembentukan free trade zone, kita tidak bisa melupakan ada aspek hukum di dalamnya,” ujarnya.

Elisabeth menjelaskan rencana pembentukan kawasan perdagangan bebas Indonesia–Timor Leste saat ini masih berada pada tahap diskursus atau pembahasan pemerintah.

Pemerintah Provinsi NTT sedang menyusun laporan pra-kelayakan sebagai bagian dari kajian awal mengenai kemungkinan pembentukan kawasan tersebut.

Pemerintah daerah dinilai perlu mempersiapkan berbagai pertimbangan dan kajian yang nantinya dibutuhkan pemerintah pusat karena kewenangan menetapkan dan membentuk kawasan pasar bebas berada di pemerintah pusat.

Selain aspek ekonomi dan hukum, penerapan prinsip perdagangan bebas juga perlu disesuaikan dengan karakteristik hubungan masyarakat Indonesia dan Timor Leste.

Masyarakat kedua negara, khususnya yang tinggal di wilayah perbatasan, memiliki sejarah bersama, kedekatan budaya, serta hubungan kekeluargaan yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan perdagangan bebas.

Menurut Elisabeth, prinsip perdagangan internasional tetap dapat dijembatani dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat perbatasan melalui penerapan prinsip WTO untuk tujuan khusus.

Pasar Bebas Diharapkan Tekan Perdagangan Ilegal

Dari perspektif ekonomi, kawasan pasar bebas Indonesia–Timor Leste diharapkan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan kedua negara.

Pembentukan kawasan tersebut juga diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk menangani berbagai persoalan lintas batas yang selama ini terjadi antara Indonesia dan Timor Leste.

Persoalan tersebut antara lain perdagangan ilegal dan penyelundupan barang antara kedua negara.

“Jadi selain membawa dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat perbatasan, tapi juga bisa menjadi jembatan atau media untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan lintas batas yang selama ini terjadi antara Indonesia dan Timor Leste, seperti perdagangan ilegal atau penyelundupan barang-barang ilegal antara kedua negara,” ujarnya.

Pembahasan rencana tersebut dilakukan melalui Seminar Internasional FH Undana bertema “Kawasan Pasar Bebas Indonesia–Timor Leste: Kerangka Hukum, Peluang Ekonomi dan Integrasi Regional dalam Sistem Perdagangan GATT/WTO”.

Seminar internasional itu mempertemukan akademisi, pemerintah, mahasiswa, masyarakat, serta para pemangku kepentingan untuk membahas peluang dan tantangan apabila kawasan perdagangan bebas Indonesia–Timor Leste direalisasikan.

Hasil pembahasan seminar diarahkan menjadi masukan bagi pemerintah dalam mempertimbangkan pembentukan kawasan pasar bebas kedua negara.

Elisabeth mengatakan masukan tersebut akan disampaikan melalui publikasi ilmiah dan policy advice atau rekomendasi kebijakan terkait pembentukan kawasan pasar bebas.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026