HOME  ⁄  Nasional

PN Jakpus Akan Adili Dua Mantan Pegawai Kementan dalam Kasus Korupsi Rp5,94 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

PN Jakpus Akan Adili Dua Mantan Pegawai Kementan dalam Kasus Korupsi Rp5,94 Miliar
Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (sumber: ANTARA/Livia Kristianti)

Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi yang melibatkan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan), Indah Megahwati dan Deny Suryawan Kussadono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 15 September 2026.

Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan perkara tersebut telah didaftarkan dengan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

"Dakwaan akan dibacakan terhadap terdakwa Indah Megahwati selaku mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan dan Deny Suryawan Kussadono selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu," ucap Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Majelis Hakim Dipimpin Eryusman

Indah Megahwati diketahui merupakan mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

Sementara itu, Deny Suryawan Kussadono merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin Eryusman sebagai ketua majelis hakim.

Khusnul Khotimah dan Mardiantos masing-masing bertindak sebagai hakim anggota dalam persidangan tersebut.

Dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kedua terdakwa disebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024.

Kerugian Negara Hasil Audit BPKP Capai Rp5,94 Miliar

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp5,94 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penanganan perkara bermula dari pengaduan resmi Kementan kepada Polda Metro Jaya yang turut dilengkapi hasil audit BPKP DKI Jakarta.

"Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar," kata Budi di Jakarta, Rabu (28/1).

Dalam laporan awal tersebut, nominal kerugian yang berkaitan dengan Surat Perjalanan Dinas disebut mencapai Rp9 miliar.

Setelah melakukan pendalaman kasus, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, serta audit lanjutan, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar.

Budi juga menegaskan tidak terdapat praktik pemerasan oleh penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.

"Seluruh proses hukum, termasuk penetapan kerugian negara, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi," ujar Budi.

Penyidik telah menetapkan Indah Megahwati dan Deny Suryawan Kussadono sebagai tersangka dalam perkara tersebut sebelum kasus berlanjut ke persidangan.

Penanganan perkara dugaan korupsi tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026