HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri Percepat Penegasan Batas 272 Desa di Tiga Kabupaten Sulawesi Tenggara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemendagri Percepat Penegasan Batas 272 Desa di Tiga Kabupaten Sulawesi Tenggara
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Bolombo dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengumpulan Data Lingkungan dan Sosial ILASPP Penegasan Batas Desa di 3 Kabupaten, di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/9/2026). (ANTARA/HO-Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI).)

Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat penegasan batas terhadap 272 desa yang tersebar di Kabupaten Muna Barat, Muna, dan Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, melalui Integrated Land Administration and Spatial Planing Program (ILASPP). 

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Bolombo mengatakan program tersebut mencakup 81 desa di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah.

"Program ini merupakan hasil kerja sama antara Bank Dunia, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG)," ucap La Ode Ahmad.

Percepatan penegasan batas di tiga kabupaten tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan ILASPP tahap kedua bersama Kabupaten Pati, Klaten, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Bantul.

Tahap pertama sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Toli-Toli di Sulawesi Tengah.

Kemendagri Petakan Desa Berpotensi Bermasalah

Kemendagri telah menggelar Bimbingan Teknis Pengumpulan Data Lingkungan dan Sosial ILASPP Penegasan Batas Desa di Aula Kantor Bupati Buton Tengah pada Jumat (11/9/2026).

Kegiatan yang turut dihadiri Bupati Buton Tengah Azhari itu dilakukan untuk memberikan informasi awal sekaligus mengidentifikasi kecamatan dan desa yang berpotensi menghadapi persoalan dalam penegasan batas.

Bimbingan teknis tersebut juga menjadi bagian dari pengumpulan data dan pemetaan kondisi lingkungan serta sosial.

"Merekap hasil skrining dalam database KoboToolbox dengan status approved untuk seluruh Kabupaten," katanya.

Hasil penyaringan digunakan untuk mengidentifikasi desa yang memiliki indikasi permasalahan maupun desa tanpa masalah terkait batas wilayah.

Desa yang terindikasi memiliki masalah akan diperhatikan berdasarkan lokasi, jenis, dan tingkat persoalannya sebelum dilakukan fasilitasi mediasi.

Hasil penyelesaian masalah tersebut selanjutnya akan ditetapkan oleh bupati.

"Output utama data awal yang valid, partisipatif, dan siap menjadi dasar rekomendasi penegasan batas desa," tutur La Ode Ahmad.

Pemda Diminta Aktif Mendukung Penegasan Batas Desa

Kemendagri meminta dukungan pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga pemerintah desa agar proses penegasan batas dapat berjalan lancar.

Pemerintah kabupaten diharapkan melakukan pembinaan, pengawasan, serta koordinasi dengan kecamatan dan pemerintah desa selama pelaksanaan kegiatan.

Para camat diminta mengoordinasikan kegiatan penyaringan sekaligus menyampaikan informasi kepada desa agar mempersiapkan diri menerima petugas pengumpul data.

"Untuk desa diharapkan koordinatif dalam penyampaian informasi kondisi lingkungan dan sosial sesuai realitas di desa dan masyarakat agar dapat digunakan sebagai dasar pengelolaan dan minimalisasi potensi risiko," ungkapnya.

Pengalaman pelaksanaan program sebelumnya mencatat 11 segmen batas di Bolaang Mongondow harus difasilitasi wakil bupati, sementara 494 segmen lainnya mencapai kesepakatan melalui musyawarah desa.

Di Toli-Toli terdapat enam segmen yang difasilitasi bupati dan 97 segmen mencapai kesepakatan melalui musyawarah desa, sedangkan di Donggala terdapat 20 segmen yang difasilitasi bupati dan 272 segmen lainnya disepakati melalui musyawarah desa.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026