HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Merauke Deportasi 18 WN Papua Nugini yang Gunakan Kartu Kuning untuk Pergi ke Jayapura

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Imigrasi Merauke Deportasi 18 WN Papua Nugini yang Gunakan Kartu Kuning untuk Pergi ke Jayapura
Foto: Suasana petugas Kantor Imigrasi Merauke bersama instansi terkait deportasi 18 WN PNG di TPI PLBN Yetetkun menggunakan transportasi darat, Kabupate Merauke, Papua Selatan, Kamis (10/9) (sumber: Tim Humas Ditjen Imigrasi)

Pantau - Kantor Imigrasi Merauke, Papua Selatan, mendeportasi 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG) yang diduga menyalahgunakan Border Crossing Card atau Kartu Kuning untuk melakukan perjalanan ke Jayapura guna mengikuti turnamen rugby.

Kepala Kantor Imigrasi Merauke Zulhamsyah mengatakan 18 WN PNG tersebut merupakan bagian dari tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil.

Tim tersebut mendapatkan undangan dari Indonesian Rugby Union Association Provinsi Papua untuk mengikuti Papua Rugby 7th International Tournament di Jayapura.

“Kami telah menyampaikan bahwa dengan Border Crossing Card (Kartu Kuning) tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke Jayapura sehingga harus menggunakan dokumen perjalanan yang sah,” kata Zulhamsyah dalam keterangannya di Jayapura, Kamis.

Kartu Kuning Hanya Berlaku di Kawasan Perbatasan

Zulhamsyah menjelaskan Kartu Kuning diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di kawasan perbatasan Indonesia-Papua Nugini untuk keperluan tertentu di wilayah perbatasan.

Kartu tersebut antara lain dapat digunakan untuk aktivitas berbelanja maupun mengunjungi keluarga di kawasan perbatasan.

Namun, Kartu Kuning tidak dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan menuju Jayapura.

“Dan untuk menghadiri kegiatan di Jayapura, warga negara PNG seharusnya menggunakan dokumen perjalanan yang sah dan melakukan pelintasan melalui jalur yang sesuai, yakni Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skow,” ujar Zulhamsyah.

Informasi mengenai keberadaan 18 WN PNG tersebut pertama kali diterima petugas Imigrasi Merauke pada 19 Agustus 2026 dari anggota Polres Boven Digoel yang sedang bertugas di Bandara Tanah Merah.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas Imigrasi Merauke berkoordinasi dengan Polres Boven Digoel dan memeriksa data perlintasan di PLBN Skow.

“Lalu petugas kemudian berkoordinasi dengan Polres Boven Digoel dan mengecek data perlintasan di PLBN Skow dan hasil pemeriksaan awal tidak menemukan catatan perlintasan ke-18 orang tersebut di PLBN Skow,” kata Zulhamsyah.

Seluruh WN PNG Dideportasi Lewat PLBN Yetetkun

Sebanyak 18 WN PNG itu kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Merauke pada 21 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dokumen perjalanan serta tujuan keberadaan mereka di Indonesia.

Setelah proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian selesai, Imigrasi Merauke memutuskan mendeportasi seluruh WN PNG tersebut.

“Setelah proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian selesai, 18 WN PNG tersebut dideportasi dari Indonesia pada Sabtu, 5 September 2026 melalui TPI PLBN Yetetkun menggunakan transportasi darat,” ujar Zulhamsyah.

Dalam proses pemeriksaan, petugas PLBN Yetetkun menemukan dua dari 18 WN PNG tersebut tercatat melakukan perlintasan secara manual.

Sementara itu, 16 WN PNG lainnya diketahui tidak memiliki catatan perlintasan.

Konsulat Jenderal Papua Nugini juga telah mengonfirmasi bahwa seluruh 18 orang tersebut merupakan warga negara Papua Nugini.

Imigrasi Merauke memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperketat guna memastikan penggunaan dokumen perjalanan dan izin sesuai tujuan kedatangan ke Indonesia.

“Kami bakal terus memperketat pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap orang asing menggunakan dokumen perjalanan dan izin sesuai tujuan kedatangannya serta menjaga keamanan dan kepentingan nasional,” kata Zulhamsyah.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026