
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan informasi yang beredar mengenai rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) tidak benar atau merupakan hoaks.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk memastikan Kemendagri maupun pemerintah tidak memiliki rencana untuk menyusun atau mengubah definisi Orang Asli Papua.
Ribka mengatakan definisi OAP secara legal formal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak terdapat perubahan sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.
Definisi OAP Telah Diatur dalam Undang-Undang
Ribka menjelaskan ketentuan mengenai definisi Orang Asli Papua tercantum dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan ketentuan mengenai Orang Asli Papua juga telah diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Menurut Ribka, perubahan undang-undang tersebut tidak mengubah definisi Orang Asli Papua.
“Definisi tentang Orang Asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua,” ujarnya.
Ribka meminta masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyebut Kemendagri berupaya menetapkan definisi baru mengenai Orang Asli Papua.
“Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua,” kata Ribka menambahkan.
Kemendagri Buka Ruang Klarifikasi
Ribka juga menyoroti adanya pembentukan opini yang memberikan kesan seolah-olah terdapat perbedaan atau pertentangan antarkementerian mengenai definisi Orang Asli Papua.
Ia memastikan narasi mengenai adanya perbedaan atau pertentangan antarkementerian tersebut tidak benar.
Ribka mengajak masyarakat, khususnya masyarakat di Papua, agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kemendagri juga menyatakan terbuka memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat maupun pihak lain yang masih mempertanyakan informasi mengenai pendefinisian OAP.
“Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan,” katanya.
Pada akhir keterangannya, Ribka kembali memastikan Kemendagri tidak memiliki rencana membuat definisi terbaru mengenai Orang Asli Papua.
“Saya tegaskan di sini saya pastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinisian terbaru untuk Orang Asli Papua itu sama sekali tidak ada ya,” tuturnya.
- Penulis :
- Shila Glorya




