
Pantau.com - Para pemudik jalur darat pada lebaran tahun ini sepertinya harus merogoh kocek lebih dalam lantaran PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah resmi menaikkan tarif di sejumlah ruas tol.
Salah satunya terjadi pada tarif Tol Gempol-Pandaan. Di tol tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp500 hingga Rp1.000 sesuai dengan golongan.
Adapun penyesuaian tarif tersebut berdasarkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan.
Seperti contohnya, Tol Gempol-Pandaan untuk kendaraan golongan I yang naik dari, dari sebelumnya Rp12.500 menjadi Rp13.000, kemudian untuk golongan II dari Rp20.500 menjadi Rp21.500.
Selanjutnya, untuk golongan III naik dari Rp20.500 menjadi Rp21.500. Lalu, untuk golongan IV naik dari Rp26.500 menjadi Rp27.000, dan untuk golongan V naik dari Rp26.500 menjadi Rp27.000.
Tak hanya itu saja, tarif Tol Surabaya-Mojokerto pun turur naik. Adapun kenaikan tersebut berdasarkan dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Penyesuaian tarif tol juga sudah diatur pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berikut adalah rincian kenaikan tarif pada Jalan Tol Surabaya-Mojokerto”
Gol I: Rp39.000 sebelumnya Rp38.000
Gol II: Rp64.500 sebelumnya Rp62.000
Gol III: Rp64.500 sebelumnya Rp62.000
Gol IV: Rp97.500 sebelumnya Rp93.500
Gol V: Rp97.500 sebelumnya Rp93.500
Kemudian, berikut tarif untuk asal perjalanan Simpang Susun Waru Raya di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto:
Gol I: Tetap Rp2.500
Gol II: Rp4.500 sebelumnya Rp4.000
Gol III: Rp4.500 sebelumnya Rp4.000
Gol IV: Tetap Rp6.500
Gol V: Tetap Rp6.500.
- Penulis :
- M Abdan Muflih