HOME  ⁄  Nasional

LBM PBNU Tetapkan Vaksinasi Covid-19 Siang Hari di Bulan Ramadan Tidak Membatalkan Puasa

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

LBM PBNU Tetapkan Vaksinasi Covid-19 Siang Hari di Bulan Ramadan Tidak Membatalkan Puasa

Pantau.com - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memutuskan bahwa hukum melakukan vaksinasi Covid-19 pada siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. 

Namun, ada pertimbangan lain jika vaksinasi yang dilakukan pada saat berpuasa Ramadhan itu dapat memperlemah fisik menurut pertimbangan dokter, maka LBM PBNU merekomendasikan vaksinasi dilakukan pada malam hari.

Apabila proses vaksinasi Covid-19 dikhawatirkan dapat memperlemah fisik seseorang yang berpuasa, maka hukumnya menjadi makruh. 

Hal ini berlaku sebagaimana kemakruhan bekam bagi orang yang menjalankan ibadah puasa jika hal itu dikhawatirkan memperlemah fisik. 

Dilansir NU Online, Rabu, 13 April 2022, hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa pada siang hari bulan Ramadan itu diputuskan melalui bahtsul masail yang digelar LBM PBNU secara luring dan daring, pada Kamis, 7 April 2022. 

Wakil Ketua Umum PBNU Zulfa Mustofa menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran pengurus LBM PBNU karena telah membahas terkait hukum vaksinasi Covid-19 pada saat puasa Ramadhan.  

Menurutnya, keputusan hukum yang dikeluarkan LBM PBNU tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat. Sebab di lapangan banyak masyarakat yang enggan disuntik vaksin Covid-19 pada siang hari Ramadan, ketika tengah menjalani ibadah puasa.  

Keputusan hukum ini, lanjut Zulfa, sangat penting agar masyarakat mengetahui terkait dampak vaksinasi sebagaimana yang ditakutkan oleh sebagian masyarakat. 

Selain itu, pemerintah Indonesia memang sedang mengejar agar vaksin booster bisa dilakukan oleh masyarakat sebagai syarat untuk mudik. 

"Kalau terkait dengan dalil, saya yakin para kiai di PBNU sudah siap semua tentang dalilnya, hanya yang perlu kita dengarkan ini penjelasan dari medis," kata Zulfa. 

Pandangan Kesehatan Bahtsul masail LBM PBNU dihadiri secara daring oleh Anggota Lembaga Kesehatan PBNU dr Syifa Mustika yang menyampaikan berbagai pandangan medis, mengenai vaksinasi dan cara kerja vaksin Covid-19 saat disuntikkan ke dalam tubuh. 

Pada kesempatan itu, dr Syifa mengatakan bahwa cairan vaksin Covid-19 tak sampai masuk ke perut sehingga tidak membatalkan puasa. Tetapi cairan tersebut masuk ke dalam kelenjar getah bening. 

Meski begitu, dr Syifa menyarankan agar suntik vaksin dilakukan pada saat menjelang berbuka puasa atau malam hari. 

Naskah putusan LBM PBNU ini disusun oleh sembilan orang yang menjadi tim perumus. 

Sembilan orang perumus itu adalah KH Mahbub Ma’afi Ramdhan (Ketua LBM PBNU), KH Najib Bukhari dan KH Imam Nakhai (Wakil Ketua LBM PBNU), Nyai Hj Ala’i Najib (Sekretaris LBM PBNU), K Alhafiz Kurniawan (Wakil Sekretaris LBM PBNU), serta para anggota LBM PBNU, yakni KH Darul Azka, Nyai Hj Iffah Umiyati Ismail, KH Anieq Nawawi, dan KH Kholili Kholil.

rn
Penulis :
Aries Setiawan

Terpopuler