Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sopir yang Tertabrak Perlintasan KRL Bingung Kenapa Dituntut KAI Usai Kecelakaan

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Sopir yang Tertabrak Perlintasan KRL Bingung Kenapa Dituntut KAI Usai Kecelakaan

Pantau.com - Korban kecelakaan pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 Citayam-Depok bingung dirinya dituntut oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). PT KAI meminta pertanggungjawaban dari pengemudi mobil Honda Mobilio, Ustaz Ahmad Yasin, terkait kecelakaan KRL di perlintasan Citayam, Depok, Jawa Barat. 

Meski Ahmad Yasin adalah korban kecelakaan, proses hukum tetap berjalan. Buntut dari kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota pada Rabu, 20 April, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat di pagi hari.

Jika dilihat dari video yang viral di media sosial, KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota)  terapit mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pada pukul 06.47 WIB. Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur kereta. Selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, tentunya memakan waktu perjalanan yang akan beraktivitas. Selain itu,  sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.

"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," tegas Joni dalam keterangannya, Rabu, 20 April 2022.

Ahmad Yasin pun buka suara karena ia tidak terima dituntut.

"Kenapa harus dituntut? orang mau nyeberang kok harusnya (palang pintu perlintasan) kereta api itu disediakan area yang benar, bukan manual," ujar Ahmad Yasin saat dihubungi, Rabu, 20 April 2022.

Ahmad Yasin merasa tidak bersalah. Ia melintas saat perlintasan masih terbuka.

"Saya sendiri kan enggak bersalah, karena tadi itu palang pintunya terbuka, tidak tertutup," katanya.

Menurutnya, justru seharusnya KAI membuat palang pintu perlintasan yang aman agar tidak menimbulkan korban jiwa.

"KAI itu (seharusnya) membuat palang pintu yang benar, jangan sampai menelan korban. Saya alhamdulillah terselamatkan," tuturnya.

Penulis :
Desi Wahyuni