Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Jiwasraya, Jaksa Tuntut Bubarkan PT Pan Arcadia Capital, Denda Rp1 Miliar dan Pengganti Rp20,3 Miliar

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kasus Jiwasraya, Jaksa Tuntut Bubarkan PT Pan Arcadia Capital, Denda Rp1 Miliar dan Pengganti Rp20,3 Miliar

Pantau.com - Sidang tuntutan terhadap Manager Perusahaan Investasi PT Pan Arcadia Capital, Jaksa mangajukan kepada Hakim Pengadilan Tipikor membubarkan Perusahaan tersebut karena dinilai terbukti korupsi dan lakukan pencucian uang, Rabu, 27 April 2022.

Berdasarkan Rilis yang dikeluarkan Puspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan negeri Jakarta Pusat, menilai Perusahaan yang semula bernama PT Dhanawibawa Manajemen Investasi tersebut telah terbukti bersalah dalam perkara penyimpangan pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya, pada 2008-2018.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pihak JPU menyatakan Terdakwa Korporasi PT Dhanawibawa Manajemen Investasi ( PT Pan Arcadia Capital ) terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair.

Jaksa Penuntut Umum juga menilai perusahaan yang di nahkodai Irawan Gunaru tersebut terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kedua Primair.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa Korporasi PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT Pan Arcadia Capital) dengan pidana denda: Dalam tindak pidana korupsi sebesar RP 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), “ ujarnya.

Sementara dalam perkara pidana pencucian uang sebesar Rp100miliar, dengan ketentuan dalam hal Terpidana PT Dhanawibawa Manajemen Investasi ( PT Pan Arcadia Capital): tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terpidana atau personil pengendali terpidana PT Pan Arcadia, yakni Irawan Gunari selaku President Director/Direktur Utama, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.

Atau pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap personil pengendali selama 11 (sebelas) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Jaksa Juga meminta agar Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti atas menajemen fee yang diterima senilai Rp20,3 miliar untuk dirampas, yang diperhitungkan dengan uang yang disetor Irawan sebesar Rp 67 juta lebih.

Kemudian dalam tindak pidana pencucian uang berupa pembubaran PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, (PT Pan Arcadia Capital). ([Laporan: Syrudatin]

Penulis :
Desi Wahyuni