Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ngaku Punya Masalah di Paru-paru, SYL Minta Penahanannya Ditangguhkan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Ngaku Punya Masalah di Paru-paru, SYL Minta Penahanannya Ditangguhkan
Foto: Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom)

Pantau - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Permintaan penangguhan penahanan tersebut diajukan lantaran SYL mengaku ada masalah di dalam paru-parunya.

"Alasan permohonan penangguhan penahanan, antara lain Pak Syahrul sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh," ucap Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Karena paru-parunya bermasalah, Djamaluddin mengatakan SYL membutuhkan udara terbuka. Selama ini, kata Djamaluddin, SYL kerap memeriksakan kesehatannya di RSPAD Gatot Subroto Jakarta dalam jangka waktu sekali sepekan.

Saat ditemui usai sidang, SYL mengaku mengidap sakit paru-paru. Kendati demikian, dirinya menegaskan akan mengikuti semua proses hukum yang ada dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI.

"Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum, saya siap menerima," ungkap SYL.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, Rianto Adam Pontoh menyebutkan pihaknya akan mempelajari dan melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum mengabulkan permintaan itu.

"Silakan Anda sampaikan permintaan, kami akan pelajari dan musyawarahkan terlebih dahulu," ujar Rianto.

Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pemerasan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL hingga Partai NasDem.

Perbuatan SYL diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis :
Khalied Malvino