HOME  ⁄  News

Terima Duit Rp40 Miliar, Jaksa Tuntut Achsanul Qosasi 5 Tahun Bui

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Terima Duit Rp40 Miliar, Jaksa Tuntut Achsanul Qosasi 5 Tahun Bui
Foto: Eks anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi.

Pantau - Jaksa menuntut bekas anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi 5 tahun penjara. Jaksa yakin terdakwa terbukti menerima duit USD2,64 juta (setara Rp40 miliar) dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Tak hanya itu, Achsanul juga dituntut membayar denda Rp500 juta, dan jika tak dibayarkan diganti pidana bui 6 bulan.

"Menghukum Terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.

Sementara, untuk hal memberatkan perbuatan terdakwa adalah tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas KKN. Lalu, perbuatan Achsanul berakibat pada menurunnya tingkat kepercayaan rakyat terhadap lembaga tinggi negara.

Hal meringankan terdakwa adalah sikap sopan saat menjalani persidangan, mengakui kesalahan yang didakwakan oleh jaksa. Selain itu, Achsanul juga sudah mengembalikan semua uang yang diterimanya. Achsanul juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain Achsanul, jaksa juga menuntut orang kepercayaannya, yakni Sadikin Rusli dengan pidana kurungan 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan.

Jaksa menyakini Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Penulis :
Khalied Malvino