billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Kasus Hoaks Habib Bahar, Jaksa Hadirkan Ketua NU Cirebon Sebagai Saksi

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Sidang Kasus Hoaks Habib Bahar, Jaksa Hadirkan Ketua NU Cirebon Sebagai Saksi
Pantau - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghadirkan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon, Mustofa Rajid, sebagai saksi sidang kasus hoaks ceramah Habib Bahar bin Smith.

Jaksa Penuntut Umum, Suharja, menjelaskan bahwa Mustofa yang dihadirkan itu merupakan salah satu saksi fakta. Namun, menurut dia, Mustofa tidak ada di lokasi pada saat acara ceramah Habib Bahar.

"Jadi, ini saksi fakta, yang mengetahui video dari YouTube," kata Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, (31/5/2022).

Menurut Suharja, pada hari Selasa ini ada tiga orang saksi yang dihadirkan. Tiga orang saksi itu, yakni Mustofa dan dua orang lainnya yang juga melihat video ceramah Habib Bahar.

"Semuanya ini ada tiga, jadi semuanya yang melihat ceramah Bahar Smith di YouTube," kata Suharja.

Sementara itu, Ichwan Tuankotta selaku pengacara Habib Bahar bin Smith mengatakan bahwa saksi Ketua PCNU Cirebon itu merupakan saksi yang dihadirkan jaksa dalam kategori saksi terdampak keonaran akibat ceramah Bahar Smith.

Ichwan kembali mengatakan bahwa saksi tersebut tidak bisa menunjukkan apa pun yang terkait dengan adanya keonaran akibat ceramah Bahar Smith itu.

"Faktanya dia sampaikan tidak ada (keonaran). Hanya keresahan biasa. Itu pun obrolan mereka komunitas PCNU," kata Ichwan.

Dijelaskan oleh Ichwan bahwa dua saksi lainnya yang juga akan dihadirkan selanjutnya merupakan saksi dari penggiat media sosial. Dua orang tersebut merupakan saksi yang berkomentar pada unggahan YouTube yang berisi ceramah Habib Bahar bin Smith.

"Dia salah satunya yang ngomen pada saat itu. Saksi ini terkait dengan dampak dari ceramah itu keonaran apa yang dirasakan langsung," kata Ichwan.

 
Penulis :
Firdha Rizki Amalia
FLOII Event 2025

Terpopuler