HOME  ⁄  Nasional

Tersangka Sopir Truk Kecelakaan 'Maut' Cibubur Ditahan Polisi!

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Tersangka Sopir Truk Kecelakaan 'Maut' Cibubur Ditahan Polisi!
Pantau - Polisi telah menetapkan sopir truk tangki sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan maut di Jl Transyogi, Cibubur, Bekasi. Saat ini sopir tersebut resmi ditahan.

"Sudah ditahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, Rabu (20/7/2022).

Dirinya sekaligus meluruskan informasi terkait penetapan tersangka. Hanya sopir saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sopir saja yang tersangka, sedangkan kernetnya jadi saksi," ucapnya.

Sopir truk tersebut dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Terjerat Pasal 310 (UU LLAJ), karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Latif.

Pasal 310 Ayat (4) berbunyi sebagai berikut:

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima korban mengalami luka berat sedang dalam perawatan intensif pasca kecelakaan maut truk tangki BBM Pertamina di TL Jalan Transyogi Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022).

Tiga korban luka berasal dari Bogor, Jawa Barat. Sementara dua korban lainnya berdomisili di DKI Jakarta. Berikut ini lima nama korban luka berat berdasarkan laporan kepolisian:

1. Anisar, 45 tahun, luka berat, warga Perum Prumapera, Bojong Kelapa Nunggal, Bogor
2. Kunto, 42 tahun, luka berat, warga Metland, Cileungsi, Bogor
3. Hendri Panggabean, 39 tahun, luka berat, warga Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur
4. Sumardi, 55 tahun, luka berat, warga Perum Puri Cileungsi, Bogor
5. Arbhi Aryoso, 33 tahun, luka berat, Jalan Timbul Jaya, Duri Kosambi, Jakarta Barat
Penulis :
renalyaarifin

Terpopuler