Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

UU DOB Papua Diteken Presiden Jokowi, Berikut 3 Provinsi Baru beserta Daftar Kabupatennya

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

UU DOB Papua Diteken Presiden Jokowi, Berikut 3 Provinsi Baru beserta Daftar Kabupatennya
Pantau - Undang-undang (UU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tiga provinsi baru itu antara lain Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

UU itu diteken dengan UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Ketiga UU ini diteken Jokowi pada 25 Juli 2022.

"Bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat," demikian bunyi pertimbangan ketiga UU tersebut, Jumat (29/7/2022).

UU DOB Papua ini mengatur cakupan wulayah tiga provinsi baru Papua. Berikut daftar wilayah kabupaten dari tiga provinsi baru di Papua:

1. Papua Selatan

- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat

2. Papua Tengah

- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Deiyai

3. Papua Pegunungan

- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Nduga

UU DOB Papua ini juga meregulasikan tentang peresmian dan pelantikan penjabat gubernur yang nantinya bakal dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian maksimal 6 bulan sejak UU DOB Papua disahkan.
Penulis :
khaliedmalvino