
Pantau - Mantan pengacara Bharada E Deolipa Yumara dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Deolipa dilaporkan oleh Aliansi Aktivis Indonesia.
"Sebagai seorang muslim saya membela agama saya, salah satu sauadri saya Angel Lelga dikatakan di dalam sebuah media harus bertaubat dan jangan menghianati Tuhan," kata pelapor Yonatan Nandar kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Yonatan menjelaskan isi media tersebut memperlihatkan Deolipa mengatakan Angel Lelga untuk bertaubat dan jangan menghianati Tuhan. Ia merasa sebagai umat beragama merasa perkataan itu menjadi masalah dan segera lapor ke polisi.
"Dia mengatakan bertaubat dan kembali kepada Tuhanmu, berarti agama saya salah, disitulah yang tadi kemudian diduga melakukan pasal-pasal yang sudah tadi saya sampaikan," ucapnya.
Barang bukti atas pelaporan tersebut yakni sebuah video dan satu kaset yang berisi tangkapan layar percakapan
Laporan dari pemilik nama asli Endang Yunandar itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2089/IX/2022/RJS, Jumat, 02 September 2022.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 (2) Pasal 45 A (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Suatu Agama/Sara.32
"Sebagai seorang muslim saya membela agama saya, salah satu sauadri saya Angel Lelga dikatakan di dalam sebuah media harus bertaubat dan jangan menghianati Tuhan," kata pelapor Yonatan Nandar kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Yonatan menjelaskan isi media tersebut memperlihatkan Deolipa mengatakan Angel Lelga untuk bertaubat dan jangan menghianati Tuhan. Ia merasa sebagai umat beragama merasa perkataan itu menjadi masalah dan segera lapor ke polisi.
"Dia mengatakan bertaubat dan kembali kepada Tuhanmu, berarti agama saya salah, disitulah yang tadi kemudian diduga melakukan pasal-pasal yang sudah tadi saya sampaikan," ucapnya.
Barang bukti atas pelaporan tersebut yakni sebuah video dan satu kaset yang berisi tangkapan layar percakapan
Laporan dari pemilik nama asli Endang Yunandar itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2089/IX/2022/RJS, Jumat, 02 September 2022.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 (2) Pasal 45 A (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Suatu Agama/Sara.32
- Penulis :
- renalyaarifin