
Pantau - Irjen Napoleon Bonaparte hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasus penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke YouTuber M Kace. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip SIPP PN Jakarta Selatan, sidang vonis digelar di ruang 5 PN Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB s/d selesai. Sidang dipimpin hakim ketua Djuyamto.
"Kamis, 15 Agustus 2022, jam 11.00 WIB-selesai agenda pembacaan putusan," tulis SIPP.
Eks Kadiv Hubinter Polri tersebut diketahui dituntut 1 tahun penjara terkait kasus ini. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon bersalah baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu, kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," ujar jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," sambungnya.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan yaitu perbuatan Napoleon telah mengakibatkan M Kace luka-luka.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka," tutur jaksa penuntut umum Faizal Putrawijaya.
Bukan cuma itu, Napoleon juga disebut jaksa sedang menjalani hukuman dalam kasus lain. Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menilai antara Napoleon dengan M Kace sudah saling memaafkan.
"Terdakwa sedang menjalani hukuman," ucap jaksa.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," sambungnya.
Napoleon dinilai jaksa melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [Laporan Kiki]
Mengutip SIPP PN Jakarta Selatan, sidang vonis digelar di ruang 5 PN Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB s/d selesai. Sidang dipimpin hakim ketua Djuyamto.
"Kamis, 15 Agustus 2022, jam 11.00 WIB-selesai agenda pembacaan putusan," tulis SIPP.
Eks Kadiv Hubinter Polri tersebut diketahui dituntut 1 tahun penjara terkait kasus ini. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon bersalah baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu, kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," ujar jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," sambungnya.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan yaitu perbuatan Napoleon telah mengakibatkan M Kace luka-luka.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka," tutur jaksa penuntut umum Faizal Putrawijaya.
Bukan cuma itu, Napoleon juga disebut jaksa sedang menjalani hukuman dalam kasus lain. Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menilai antara Napoleon dengan M Kace sudah saling memaafkan.
"Terdakwa sedang menjalani hukuman," ucap jaksa.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," sambungnya.
Napoleon dinilai jaksa melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [Laporan Kiki]
- Penulis :
- M Abdan Muflih