Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Karen Agustiawan Ngajuin Banding atas Vonis 9 Tahun Bui

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Karen Agustiawan Ngajuin Banding atas Vonis 9 Tahun Bui
Foto: Bekas Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (hijab merah). (ANTARA FOTO)

Pantau - Bekas Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis 9 tahun bui serta denda Rp500 juta atas perkara pembelian gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).

"Tim advokat akan banding," ungkap pengacara Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Luhut menuturkan, hukum dan hati nurani sudah mati atas vonis terhadap kliennya. Pasalnya, Luhut yakin tak ada conflict of interest melawan hukum yang dilakukan Karen Agustiawan.

"Karena ikut 'tertidur' hukum dan hati nurani dalam putusan itu. Tidak ada perbuatan dan conflict of interest dinyatakan salah dan melawan hukum. Negara tidak ada rugi dinyatakan ada kerugian negara. Ada perintah jabatan, tidak dibahas. Dan lain sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun bui lantaran terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembelian gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).

"Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun," imbuh hakim.

Hakim juga meminta Karen membayar denda. Tak hanya itu, hakim turut menghukum Karen membayar uang pengganti Rp500 juta.

Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino