
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bekas Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan bersalah gegara terlibat korupsi atas pembelian gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) yang merugikan keuangan negara.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
KPK berharap putusan majelis hakim ini akan menjadi preseden dan memberikan efek jera agar tidak ada kasus serupa yang terulang pada masa depan, terlebih korupsi pada sektor ini juga berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat.
Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) KPK masih menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Salinan putusan tersebut selanjutnya akan dipelajari untuk menentukan apakah KPK akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak pembacaan putusan.
Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun bui lantaran terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembelian gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).
"Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun," imbuh hakim.
Hakim juga meminta Karen membayar denda. Tak hanya itu, hakim turut menghukum Karen membayar uang pengganti Rp500 juta.
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Sofian Faiq