
Pantau - Seorang wanita bernama Riri Aprilian Kartin yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh oknum polwan berinisial IDR di Pekanbaru, Riau, dilaporkan ke polisi terkait pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Ada laporan kita terima terkait ITE yang dilaporkan seorang wanita. Terlapor yaitu RAK," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto, Senin (26/9/2022).
Laporan tersebut diterima pada Jumat (23/9/2022). Sunarto tidak dapat menyebutkan alasan pelaporan yang ditujukan pada Riri. Namun kabar yang beradar laporan tersebut terkait dengan penyebaran video pornografi.
"Intinya terkait ITE, sudah ditangani oleh Ditreskrimsus. Nanti akan ditelaah dulu soal laporannya, baru periksa saksi-saksi," kata Sunarto.
Diketahui, Brigadir IDR yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau, usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan (Riri), lantaran tak menyetujui hubungan asmara dengan adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IDR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta.
Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran Kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.
"Ada laporan kita terima terkait ITE yang dilaporkan seorang wanita. Terlapor yaitu RAK," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto, Senin (26/9/2022).
Laporan tersebut diterima pada Jumat (23/9/2022). Sunarto tidak dapat menyebutkan alasan pelaporan yang ditujukan pada Riri. Namun kabar yang beradar laporan tersebut terkait dengan penyebaran video pornografi.
"Intinya terkait ITE, sudah ditangani oleh Ditreskrimsus. Nanti akan ditelaah dulu soal laporannya, baru periksa saksi-saksi," kata Sunarto.
Diketahui, Brigadir IDR yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau, usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan (Riri), lantaran tak menyetujui hubungan asmara dengan adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IDR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta.
Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran Kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia