
Pantau - Presiden Joko Widodo akan melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027. Pelantikan digelar setelah penetapan dari DPRD DIY.
"Ya, Benar," kata Kepala Sekretarit Presiden, Heru Budi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Pelantikan akan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat. Selain itu, diagendakan ada pelantikan yang lain yakni Presiden Joko Widodo akan melantik Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) sebagai Kepala LKPP.
Sebelumnya, DPRD DIY menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027. Penetapan ini lebih cepat dari tenggang waktu maksimal 10 Oktober 2022.
Ketua DPRD DIY Nuryadi mengungkapkan dengan penetapan ini, tugas DPRD DIY telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wagub DIY.
"Ya, Benar," kata Kepala Sekretarit Presiden, Heru Budi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Pelantikan akan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat. Selain itu, diagendakan ada pelantikan yang lain yakni Presiden Joko Widodo akan melantik Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) sebagai Kepala LKPP.
Sebelumnya, DPRD DIY menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027. Penetapan ini lebih cepat dari tenggang waktu maksimal 10 Oktober 2022.
Ketua DPRD DIY Nuryadi mengungkapkan dengan penetapan ini, tugas DPRD DIY telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wagub DIY.
- Penulis :
- renalyaarifin