HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Pramono Anung Resmi Teken Aturan WFH ASN DKI Setiap Jumat dengan Skema Selektif

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Gubernur Pramono Anung Resmi Teken Aturan WFH ASN DKI Setiap Jumat dengan Skema Selektif
Foto: (Sumber : Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri..)

Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi menandatangani Surat Edaran Nomor 3/SE/2026 yang mengatur penerapan Work From Home bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Skema WFH Ditetapkan 25 hingga 50 Persen

Dalam kebijakan tersebut, jumlah ASN yang dapat menjalankan WFH ditetapkan minimal 25 persen dan maksimal 50 persen di tiap unit kerja dengan mempertimbangkan karakteristik tugas.

“Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE-nya. Jadi untuk masing-masing organisasi perangkat daerah itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home,” ungkapnya.

ASN yang dapat mengikuti WFH harus memenuhi kriteria tertentu, di antaranya tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.

Pegawai juga diwajibkan melakukan presensi daring dua kali dalam sehari pada pagi dan sore hari melalui aplikasi yang telah ditentukan.

Pengawasan dan Evaluasi Berkala

Pramono menegaskan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan WFH guna menjaga produktivitas ASN tetap optimal.

ASN yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti WFH hingga sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan ini juga akan dievaluasi setiap dua bulan dan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan serta ketentuan perundang-undangan.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan sistem kerja fleksibel tanpa mengurangi kinerja pelayanan publik.

Penulis :
Aditya Yohan